linimassa.id – AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dalam kasus yang turut menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait peredaran narkotika.
Vonis ini lebih ringan dari Teddy Minahasa yang divonis pidana penjara seumur hidup. Dody juga didenda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
Vonis mantan Kapolres Bukittinggi tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.”
“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Rabu (10/5/2023).
Dalam sidang vonis di PN Jakbar, hakim Jon menilai terdakwa AKBP Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi lima gram.
Perintah Teddy Minahasa
Kasus bermula saat Teddy memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan kembali.
Saat itu, Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu hasil tangkapan.
Namun, perintah Teddy adalah menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Teddy Minahasa lalu memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.
Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.
Penggelapan barang bukti narkoba itu terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
PN Jakbar pada Selasa (9/5) telah memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup. Lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.