SERANG, LINIMASSA.ID – Seorang kurir sabu, Wandi alias Bidek, berhasil diamankan aparat kepolisian saat tengah menunggu perintah dari pengedar.
Ia ditangkap di sebuah bangunan bekas toko material yang berada di Kampung Karangkretak, Desa Sampawari, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Penangkapan kurir sabu dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Serang pada Rabu dini hari, 19 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, keterlibatan Wandi bermula ketika ia dihubungi oleh seseorang bernama Lamri yang kini berstatus DPO.
Lamri menawarkan pekerjaan untuk mengedarkan atau jadi kurir sabu, dan tawaran tersebut disanggupi oleh Wandi.
Selanjutnya, Wandi diminta mengambil barang haram tersebut di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Ia kemudian berangkat pada malam hari dan bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal di sebuah minimarket untuk menerima paket.
Penangkapan Kurir Sabu
Dalam pertemuan itu, Wandi sang kurir sabu menerima satu bungkus rokok yang berisi sabu dengan berat sekitar 10 gram.
Setelah itu, ia pulang ke rumahnya di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, dan menyimpan barang tersebut di dalam lemari sambil menunggu instruksi berikutnya.
Selama menjalankan aksinya, Wandi mengaku telah mengedarkan sebagian sabu tersebut, bahkan menyisihkan sedikit untuk dikonsumsi pribadi.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan lima paket sabu siap edar serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Wandi alias Bidek dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.



