linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kurir Sabu Ditangkap Saat Menunggu Instruksi di Tirtayasa
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Kurir Sabu Ditangkap Saat Menunggu Instruksi di Tirtayasa
News

Kurir Sabu Ditangkap Saat Menunggu Instruksi di Tirtayasa

Andra 30 Maret 2026
Share
waktu baca 2 menit
Kurir Sabu
Penangkapan kurir sabu di Tirtayasa
SHARE

SERANG, LINIMASSA.ID – Seorang kurir sabu, Wandi alias Bidek, berhasil diamankan aparat kepolisian saat tengah menunggu perintah dari pengedar.

Ia ditangkap di sebuah bangunan bekas toko material yang berada di Kampung Karangkretak, Desa Sampawari, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

Penangkapan kurir sabu dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Serang pada Rabu dini hari, 19 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, keterlibatan Wandi bermula ketika ia dihubungi oleh seseorang bernama Lamri yang kini berstatus DPO.

Lamri menawarkan pekerjaan untuk mengedarkan atau jadi kurir sabu, dan tawaran tersebut disanggupi oleh Wandi.

Selanjutnya, Wandi diminta mengambil barang haram tersebut di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Ia kemudian berangkat pada malam hari dan bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal di sebuah minimarket untuk menerima paket.

Penangkapan Kurir Sabu

Dalam pertemuan itu, Wandi sang kurir sabu menerima satu bungkus rokok yang berisi sabu dengan berat sekitar 10 gram.

Setelah itu, ia pulang ke rumahnya di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, dan menyimpan barang tersebut di dalam lemari sambil menunggu instruksi berikutnya.

Selama menjalankan aksinya, Wandi mengaku telah mengedarkan sebagian sabu tersebut, bahkan menyisihkan sedikit untuk dikonsumsi pribadi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan lima paket sabu siap edar serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Wandi alias Bidek dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

Arus balik lebaran 2026
Arus Balik Lebaran 2026 Lancar, Mayoritas Pemudik Sudah Kembali ke Jawa
News
rumah kades di Malingping
Rumah Kades di Malingping Diserang OTK, Kendaraan dan Bangunan Rusak
News
IMG 9635
Direktur SPEAKUP Duga, Kepwal TPP ASN Pemkot Tangsel Untungkan Pihak Tertentu
News
Kota Serang
Wali Kota Serang Buka Peluang Kerja Sama Investasi Teknologi dengan Kota Weifang
News
MinyaKita
MinyaKita Dijual hingga Rp21 Ribu di Agen, Picu Keresahan Warga
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?