linimassa.id – Suami yang tega aniaya istri hamil 4 bulan akhirnya diringkus Polres Tangerang Selatan. Pelaku bernama Budyanto Djauhari (38) sedangkan istrinya berinisial TM (21).
Polres Tangerang Selatan pun telah menggelar rilis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu pada Selasa (18/7/2023). Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto pun menjelaskan kronologis KDRT tersebut.
Aksi KDRT diketahui terjadi di rumah korban dan pelaku di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara pada Selasa (12/7/2023).
Aksi tersebut dilakukan pelaku karena kesal terhadap istrinya yang bersikap overprotektif dan menuduh Budyanto selingkuh. Pelaku tambah kesal lantaran korban mengancam akan membawa anak mereka pisah rumah.
“Tersangka emosi kepada korban karena dituduh berselingkuh dan akan membawa pergi anaknya,” kata Faisal.
Budyanto yang kesal dengan tuduhan itu langsung menganiaya korban. Akibatnya, korban babak belur. Wajahnya ‘bonyok’ hidungnya bercucuran darah. Sementara di tangan dan kaki terdapat sejumlah luka memar.
Bahkan dari keterangan ibu korban, pelaku tega menjepit korban di jendela saat korban berusaha melarikan diri. Bahkan, ibu korban turut terkena layangan tangan pelaku.
Orang tua korban yang tak terima anaknya babak belur dihajar pelaku kemudian melaporkan aksi penganiayaan ke Polres Tangsel dihari yang sama.
Pelaku kemudian ditetapkan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan alias dilepas. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor dengan orang tua pelaku sebagai jaminan.
Kasus ini kemudian viral di media sosial. Pelaku disebut dibebaskan karena hanya melakukan tindak pidana ringan dan korban hanya alami luka ringan.
Didesak pemberitaan media dan publik, Polres Tangerang Selatan kemudian kembali memburu pelaku untuk diringkus.
Pelaku kemudian berhasil diringkus di salah satu apartemen di Kota Bandung pada Selasa (18/7/2023) dini hari. Diketahui, pelaku sudah berpindah hingga 3 kali hotel dan apartemen.
Kapolres Tangsel AKBP Faisal pun mengakui, adanya kesalahan karena tak melakukan penahanan kepada suami yang lakukan KDRT ke istrinya itu.
“Saya selaku Kapolres Tangsel, sebagai atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya,” kata Faisal.
Kini Budyanto Djauhari dipenjara sesuai dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tak hanya itu penyidik Polres Tangsel juga tengan menyelidiki soal sumber narkoba yang dikonsumsi oleh pelaku. Seiring itu, Polres Tangsel juga tengah menimbang untuk mengenakan pasal lain aksi pengancaman yang dilakukan pelaku ke keluarga korban.