linimassa.id – Polisi menangkap pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rachmi Dwi Utami. Tersangka berinisial A alias Aditya (35).
Kepada polisi, pelaku mengungkapkan bahwa Jaja dan putrinya menjadi korban pembacokan secara acak.
“Jadi pengakuannya tidak merencanakan untuk mengincar kedua korban,” Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
“Tapi dia mencari yang bisa dia jadikan korban di sekitar wilayah Bojongsoang, Baleendah secara acak,” imbuhnya.
Kusworo menjelaskan motif pembacokan tersebut. Pelaku acak mencari korban untuk dicuri barang berharganya guna menyelesaikan permasalahan utang yang dimilikinya.
Bahkan, kepada polisi, pelaku mengaku telah menggadaikan telepon seluler milik keponakannya tanpa sepengetahuan sang pemilik.
“Bahkan yang bersangkutan mengaku bahwa pertama sudah menggadaikan ponselnya, ternyata masih kurang,” tutur Kusworo.
“Kemudian tersangka menggadaikan HP keponakannya tanpa sepengetahuan pemilik hingga total mendapat Rp 3,5 juta.”
“Namun karena masih kurang dia berniat melakukan pencurian untuk membayar utang dan menebus ponsel yang sempat digadaikan sebelum sang keponakan tahu,” jelasnya.
Kronologi Pembacokan
Guna menjalankan rencananya, Kusworo menceritakan pada hari kejadian, pelaku keluar dari rumah sejak pukul 11.00 WIB.
Saat itu sempat melintas di sekitar kawasan Kompleks Griya Bandung Asri (GBA) 2 yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
“Ketika dia melihat orang berumur, yakni korban Jaja yang bermobil sendirian, dia mempertimbangkan korban merupakan target empuk dan tinggal seorang diri,” ceritanya.
“Akhirnya dia ikuti, dan ketika sampai, kemudian korban masuk rumah dan tersangka menyusul untuk melakukan pencurian,” ucapnya.
Saat di dalam rumah korban, A dipergoki Tami–putri Jaja Ahmad Jayus–yang langsung berteriak minta tolong.
Pelaku kemudian mendorong Rahmi ke kamar dan menyuruhnya diam. Namun korban tetap berteriak.
“Akhirnya pelaku melakukan pembacokan yang ditangkis korban hingga akhirnya terkena tangan dan punggung Rahmi,” ucap Kusworo.
Mendengar teriakan minta tolong dari putrinya, Jaja yang berada di lantai atas turun ke bawah dan melihat anaknya bersimbah darah.
Sontak ia langsung berteriak meminta pertolongan yang akhirnya dibacok pula oleh tersangka.
“Dari situ korban tetap berteriak minta tolong, kemudian tersangka keluar rumah, warga mulai berdatangan.”
“Akhirnya tersangka kembali ke sepeda motornya dan langsung melarikan diri,” ucapnya.
Tersangka akhirnya diringkus di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung, pada pukul 22.30 WIB pada Selasa (28/3/2023).
Turut diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam aksi pembacokan tersebut. Sementara senjata celurit yang digunakan pelaku ditemukan di TKP.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHP 351 dan Pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.