linimassa.id – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) secara resmi menetapkan Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai tersangka korupsi terkait dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Selasa (16/4/2024), mengonfirmasi hal ini kepada media.
“Dari analisa keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti yang kami miliki, kami menemukan peran serta keterlibatan pihak-pihak dalam tindakan korupsi BPPD Sidoarjo, diduga menikmati aliran sejumlah uang,” ungkap Ali Fikri.
KPK menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan pihaknya berjanji untuk memberikan informasi terkini secara bertahap.
Kronologi Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo Terungkap
Kasus ini bermula dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW), pada awal tahun ini.
Selanjutnya, penyidik KPK menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono (AS).
Konstruksi kasus ini diduga dimulai ketika BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.
Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk memberikan insentif kepada pegawai BPPD. Dari sini, dimulailah skema pemotongan dan penerimaan dana insentif.
AS memerintahkan SW untuk menghitung besaran dana insentif dan potongan yang akan diterima pegawai BPPD, termasuk besaran yang akan diberikan kepada AS dan bupati.
Besaran potongan ini berkisar antara 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima. Proses penyerahan uang dilakukan secara tunai oleh bendahara yang ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Tersangka Aktif Berkoordinasi dalam Skema Korupsi
Tersangka AS terlibat secara aktif dalam koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi potongan dana insentif kepada bupati melalui perantara beberapa orang kepercayaan bupati.
Pada tahun 2023 saja, SW berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Kasus ini menarik perhatian publik terhadap upaya KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, tanpa pandang bulu.
Dalam konteks ini, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan komitmennya untuk terus memerangi korupsi di semua lini pemerintahan. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu,” tegasnya. (AR)



