linimassa.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Presiden Joko Widodo terkait kasus yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Pengiriman surat tersebut dilakukan pada Selasa (28/11/2023), seperti yang diungkapkan oleh Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango.
“Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kami kirimkan ke presiden,” ujar Nawawi dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi bahwa Eddy dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada pekan depan. Ali menjelaskan bahwa setelah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terbit, penyidik akan mengumpulkan bukti dan melakukan penggeledahan sebelum memanggil saksi.
KPK memutuskan untuk memanggil Eddy terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Baru nanti berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi baru nanti pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terjadi sekitar dua minggu sebelumnya, melibatkan empat orang tersangka, tiga di antaranya diduga sebagai penerima suap dan gratifikasi, sementara satu merupakan terduga pemberi suap.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa SPDP terkait kasus ini sudah dikirimkan kepada Presiden. Ia juga mencatat bahwa informasi terkait kasus ini sudah diberitakan sebelumnya oleh Majalah Tempo. (AR)