linimassa.id – KPK menegaskan calon anggota legislatif (caleg) wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kalau tidak lapor, maka yang bersangkutan tidak bisa dilantik.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
“Jadi setelah selesai pencoblosan, kan sudah kelihatan suaranya banyak, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyebut harus mengisi LHKPN atau tidak bisa dilantik,” kata dia, Rabu (24/5/2023).
Pahala mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU RI soal syarat LHKPN tersebut dan menjelaskan ada perbedaan dengan syarat LHKPN pada pemilu sebelumnya.
Pada pemilu sebelumnya, kata dia, bakal caleg wajib mengisi LHKPN sebelum mengikuti pemilu. Sedangkan pada Pemilu 2024 hanya caleg terpilih yang wajib mengisi LHKPN.
Pahala mengatakan ada waktu yang cukup panjang bagi para caleg terpilih. Pemilu diperkirakan akan berlangsung pada Maret 2024 dan pelantikan diperkirakan pada Oktober 2024.
Kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi bakal caleg telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 20/2018.
Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan dalam PKPU 21/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 14/2018.
Penyerahan LHKPN akan dibarengi dengan nomor induk kependudukan (NIK) untuk memudahkan proses verifikasi LHKPN tersebut.
Pasalnya, kata dia, KPK pernah disulitkan pada pemilu sebelumnya saat melakukan proses verifikasi LHKPN caleg yang berlatar belakang selebritas.
“Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa LHKPN-nya total beda, kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda nah itu NIK pasti ada,” urai dia.
Tak sampai di situ, kata Pahala, pada tahun pengisian LHKPN nanti bakal terkoneksi dengan sistem digital yang terkoneksi dengan NIK.
Berbeda dengan lima tahun lalu, pada Pemilu 2024 kemungkinan besar tanda terima fisik tidak diperlukan lagi.