linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Korban Dokter Priguna Bertambah 2 Orang, Mereka Dibius Lalu Diperkosa
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Korban Dokter Priguna Bertambah 2 Orang, Mereka Dibius Lalu Diperkosa
News

Korban Dokter Priguna Bertambah 2 Orang, Mereka Dibius Lalu Diperkosa

Wivyh
12 April 2025
Share
waktu baca 2 menit
korban dokter Priguna bertambah,
Korban dokter Priguna bertambah 2 orang setelah dikembangkan oleh Polda Jabar.
SHARE

Bandung, LINIMASSA.ID – Korban dokter Priguna bertambah. Hal ini diketahui dari hasil pengembangan Polda Jabar, ditemukan 2 korban baru atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter Priguna.

Dengan demikian korban dokter Priguna jadi bertambah, yang awalnya hanya satu korban, total kini menjadi tiga korban.

Dokter Priguna Anugerah Pratama merupakan dokter residen peserta PPDS Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Menurut Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan terhadap dua korban tersebut sudah dilakukan pemeriksaan.

“Ya, kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan kepada korban. Dan benar dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (dari) dokter tersangka dengan modus yang sama,” kata Kombes Surawan, belum lama ini.

Lebih jauh Kombes Surawan, menerangkan bahwa dua korban merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun. Keduanya mengalami kekerasan seksual pada tanggal 10 dan 16 Maret 2025 lalu.

“Artinya peristiwa ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban FH, yang lebih dulu terungkap ke publik,” jelasnya.

Modus yang sama ternyata yang dipakai oleh dokter Priguna dalam menjalankan aski bejatnya, seperti yang dilakukan terhadap korban FH.

Dokter Priguna awalnya menyuntik pasien dengan cairan anestesi kepada korban dengan alasan uji alergi. Kemudian dokter Priguna membawa korban ke lokasi yang sama untuk melakukan tindak kekerasan seksual.

Atas kasus ini, dokter Priguna dijerat dengan pasal berlapis termasuk pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang yang bisa memperberat hukuman. “Dokter Priguna terancam hukuman 17 tahun penjara,” pungkas Kombes Surawan.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Jurnalis
Operasi SAR Selat Sunda Jurnalis Hilang Diperpanjang 3 Hari, Polda Banten Tunggu Hasil DNA
News
Situ Rompong Tangsel
Soroti Polemik SHGB Situ Rompong, BAM DPR RI: Cacat Prosedur
Pemerintahan
Pemotor di Pamulang
Pemotor di Pamulang Terkapar Usai Tubruk Pohon
News
Jurnalis
Masih Nihil, Gubernur Banten Minta Operasi SAR Pencarian 5 Jurnalis Diperpanjang
News
Polda Banten
Ruang Direktur Reskrimum Polda Banten Terbakar Saat Subuh
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan