SERANG, LINIMASSA.ID – Korban calo tenaga kerja di Kabupaten Serang memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Hal ini lantaran ia menuntut agar uang yang sudah ia setorkan kepada calo dapat dikembalikan.
Diketahui, korban berinisal SM sudah mengadukan apa yang dialaminya kepada tim Advokasi Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII Banten, namun belum membuahkan hasil.
Tim Advokasi Hukum PMII Banten pun sudah melayangkan somasi 1 kepada calo tenaga kerja di Kabupaten Serang, tepatnya di PT Nikomas Gemilang, namun pelaku hingga hari ini belum mengembalikan uang korban senilai Rp20 Juta.
Korban merasa ditipu lantaran dijanjikan, jika sudah menyerahkan uang senilai Rp20 Juta tersebut, korban yang sudah bekerja di PT Nikomas Gemilang selama tiga bulan masa percobaan, jika diberhentikan, maka uang tersebut akan dikembalikan.
Ketua PKC PMII Banten sekaligus kuasa hukum korban Winah Setiawati mengatakan, praktik calo tenaga kerja di Kabupaten Serang merupakan bentuk kejahatan terstruktur yang merampas hak rakyat untuk memperoleh pekerjaan.
Winah menilai, program pemerintah untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan pelatihan vokasi tidak akan efektif jika pengawasan dan penegakkan hukum terhadap mafia tenaga kerja tidak diperketat.
“Korban akhirnya diberhentikan setelah tiga bulan bekerja, dan uang Rp20 Juta pun belum kembali,” ungkapnya, Kamis 26 Juni 2025.
Ia juga mendorong adanya transparansi rekrutmen, audit terhadap lembaga terkait, serta pembentukan posko pengaduan untuk melindungi hak pekerja.
Upaya Berantas Calo Tenaga Kerja di Kabupaten Serang

Upaya memberantas calo tenaga kerja di Kabupaten Serang ini terus dilakukan oleh Tim Advokasi PKC PMII Banten, yang terdiri dai Winah Setiawati, S.H., Muhammad Yasirni Bilhikam Ardani, S.H. dan Setiawan Jodi Fakhar, S.H. — yang akrab disapa Santri Lawyer, yang bertindak sebagai kuasa hukum korban berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Juni 2025.
Setiawan Jodi Fakhar menjelaskan, korban menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada oknum berinisial SD pada Februari 2025.
“Dalam perjanjiannya, pelaku berjanji bahwa bila klien saya tidak lulus masa percobaan, uang Rp20 juta akan dikembalikan. Faktanya hingga saat ini klien kami belum menerima uang tersebut seluruhnya,” kata Jodi.
Ia menambahkan, melalui somasi tertanggal 16 Juni 2025, tim Advokasi Hukum PKC PMII Banten memberi peringatan keras agar pelaku segera mengembalikan uang tersebut kepada korban. Jika tidak, Tim Advokasi Hukum PKC PMII Banten akan menempuh jalur pidana dan perdata sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 1243 KUH Perdata.
Dalam somasi 1 tersebut ditegaskan, perbuatan calo kerja di Kabupaten Serang semacam ini bukan hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga mencederai martabat dan hak pekerja untuk memperoleh pekerjaan secara adil dan transparan.