linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Ketua Mahkamah Konstitusi Bersumpah Alasan Absen dalam Rapat Permusyawaratan Hakim
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Ketua Mahkamah Konstitusi Bersumpah Alasan Absen dalam Rapat Permusyawaratan Hakim
Pemerintahan

Ketua Mahkamah Konstitusi Bersumpah Alasan Absen dalam Rapat Permusyawaratan Hakim

Arief
6 November 2023
Share
waktu baca 2 menit
Anwar Usman Bersumpah Soal Absen Hadir Sidang
SHARE

linimassa.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, bersumpah bahwa absennya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara menolak gugatan syarat batas minimal usia capres-cawapres disebabkan oleh sakit. Ia dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak berbohong mengenai alasan ketidakhadirannya.

Contents
Sakit yang Membuatnya Absen25 Tahun Sebagai Hakim Tanpa Masalah SerupaLatar Belakang Kasus

Sakit yang Membuatnya Absen

Usman menjelaskan bahwa saat RPH berlangsung, ia minum obat dan tanpa sengaja tertidur, yang menyebabkannya melewatkan RPH tiga perkara terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres. Menurutnya, meskipun sakit, ia tetap masuk ke rapat, tetapi akhirnya tertidur.

“Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit,” kata Usman, Jakarta, Jumat (03/11/2023).

25 Tahun Sebagai Hakim Tanpa Masalah Serupa

Anwar Usman, yang telah menjabat sebagai hakim selama 25 tahun, menyatakan bahwa selama karirnya, ia belum pernah menghadapi masalah etika seperti yang ia hadapi saat ini. Hal ini diungkapkan oleh Ipar Presiden Joko Widodo sebagai tanggapan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dihadapinya.

“Saya ini udah jadi hakim dari tahun ’85 (1985) ya, alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini [sidang kode etik],” katanya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini muncul setelah Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap bahwa Anwar Usman tidak hadir dalam RPH yang membahas putusan tiga perkara terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres dengan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Anwar Usman tidak menghadiri RPH pada tanggal 19 September 2023, dan Saldi Isra memimpin dalam rapat tersebut.

Alasan ketidakhadiran Anwar dalam RPH telah menjadi pusat perhatian, terutama karena berbagai pernyataan yang berbeda mengenai alasan tersebut. Terlepas dari perdebatan ini, MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) akan memutuskan apakah Anwar Usman telah melanggar kode etik sebagai seorang hakim. Putusan dari MKMK akan menjadi penentu dalam kasus ini. (AR)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Kejari Kota Tangsel
Kejari Kota Tangsel Musnahkan Barang Bukti dari 124 Perkara, Narkoba Paling Mendominasi
News
Air sungai di Lebak
Gegana Brimob Ambil Sampel Air Sungai di Lebak, Diduga Terkait Aktivitas Pembangkit Listrik
News
Ganja
BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja, Disita dari Penumpang Bus
News
Gunung Anak Krakatau
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata, Kerugian Disebut Capai Belasan Miliar
News
Mal Ramayana
Pria 26 Tahun Tewas Jatuh dari Mal Ramayana Kota Serang, Diduga dalam Pengaruh Alkohol
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan