linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Ketua Mahkamah Konstitusi Bersumpah Alasan Absen dalam Rapat Permusyawaratan Hakim
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Ketua Mahkamah Konstitusi Bersumpah Alasan Absen dalam Rapat Permusyawaratan Hakim
Pemerintahan

Ketua Mahkamah Konstitusi Bersumpah Alasan Absen dalam Rapat Permusyawaratan Hakim

Arief 6 November 2023
Share
waktu baca 2 menit
Anwar Usman Bersumpah Soal Absen Hadir Sidang
SHARE

linimassa.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, bersumpah bahwa absennya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara menolak gugatan syarat batas minimal usia capres-cawapres disebabkan oleh sakit. Ia dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak berbohong mengenai alasan ketidakhadirannya.

Contents
Sakit yang Membuatnya Absen25 Tahun Sebagai Hakim Tanpa Masalah SerupaLatar Belakang Kasus

Sakit yang Membuatnya Absen

Usman menjelaskan bahwa saat RPH berlangsung, ia minum obat dan tanpa sengaja tertidur, yang menyebabkannya melewatkan RPH tiga perkara terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres. Menurutnya, meskipun sakit, ia tetap masuk ke rapat, tetapi akhirnya tertidur.

“Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit,” kata Usman, Jakarta, Jumat (03/11/2023).

25 Tahun Sebagai Hakim Tanpa Masalah Serupa

Anwar Usman, yang telah menjabat sebagai hakim selama 25 tahun, menyatakan bahwa selama karirnya, ia belum pernah menghadapi masalah etika seperti yang ia hadapi saat ini. Hal ini diungkapkan oleh Ipar Presiden Joko Widodo sebagai tanggapan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dihadapinya.

“Saya ini udah jadi hakim dari tahun ’85 (1985) ya, alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini [sidang kode etik],” katanya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini muncul setelah Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap bahwa Anwar Usman tidak hadir dalam RPH yang membahas putusan tiga perkara terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres dengan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Anwar Usman tidak menghadiri RPH pada tanggal 19 September 2023, dan Saldi Isra memimpin dalam rapat tersebut.

Alasan ketidakhadiran Anwar dalam RPH telah menjadi pusat perhatian, terutama karena berbagai pernyataan yang berbeda mengenai alasan tersebut. Terlepas dari perdebatan ini, MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) akan memutuskan apakah Anwar Usman telah melanggar kode etik sebagai seorang hakim. Putusan dari MKMK akan menjadi penentu dalam kasus ini. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

THR ASN Kota Serang
THR ASN Kota Serang Siap Cair, Pemkot Siapkan Anggaran Rp45 Miliar
News
Polres Tangsel
Cerita Ibu Hamil di Ciputat: Diduga Korban KDRT, Kini Jadi Tersangka di Polres Tangsel
News
Kejari Serang
Kejari Serang Geledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Ratusan Juta Rupiah Turut Diamankan
News
harga emas
Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Ini Faktor Pemicu Koreksinya
News
THR
Tak Dianggarkan di APBD, THR PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Ditanggung OPD
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?