linimassa.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, bersumpah bahwa absennya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang membahas perkara menolak gugatan syarat batas minimal usia capres-cawapres disebabkan oleh sakit. Ia dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak berbohong mengenai alasan ketidakhadirannya.
Sakit yang Membuatnya Absen
Usman menjelaskan bahwa saat RPH berlangsung, ia minum obat dan tanpa sengaja tertidur, yang menyebabkannya melewatkan RPH tiga perkara terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres. Menurutnya, meskipun sakit, ia tetap masuk ke rapat, tetapi akhirnya tertidur.
“Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit,” kata Usman, Jakarta, Jumat (03/11/2023).
25 Tahun Sebagai Hakim Tanpa Masalah Serupa
Anwar Usman, yang telah menjabat sebagai hakim selama 25 tahun, menyatakan bahwa selama karirnya, ia belum pernah menghadapi masalah etika seperti yang ia hadapi saat ini. Hal ini diungkapkan oleh Ipar Presiden Joko Widodo sebagai tanggapan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dihadapinya.
“Saya ini udah jadi hakim dari tahun ’85 (1985) ya, alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini [sidang kode etik],” katanya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini muncul setelah Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap bahwa Anwar Usman tidak hadir dalam RPH yang membahas putusan tiga perkara terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres dengan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Anwar Usman tidak menghadiri RPH pada tanggal 19 September 2023, dan Saldi Isra memimpin dalam rapat tersebut.
Alasan ketidakhadiran Anwar dalam RPH telah menjadi pusat perhatian, terutama karena berbagai pernyataan yang berbeda mengenai alasan tersebut. Terlepas dari perdebatan ini, MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) akan memutuskan apakah Anwar Usman telah melanggar kode etik sebagai seorang hakim. Putusan dari MKMK akan menjadi penentu dalam kasus ini. (AR)


