Tangerang, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Tangerang secara resmi sudah mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.
Hal ini seperti yang diungkapkan Ujang Hendra Gunawan, selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang. Ia menjelaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang.
“Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. Serta diikuti ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang,” kata Ujang.
Terkait akan ada kenaikan UMK, diakui Ujang, ini akan berlaku efektif pada awal Januari 2025 mendatang dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.
Meski demikian, kenaikan UMK di Kota Tangerang ini ada beberapa catatan. UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Pihak Disnaker menyebutkan bahwa untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
“Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas,” jelas Ujang.
Masih dikatajan Ujang, apabila dikemudian hari terdapat perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Disnaker berharap, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
Sebagai informasi tambahan, bahwa untuk UMSK 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp. 5.272.496,69.
Sementara UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp. 5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp. 5.171.102,53 sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit.