linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Ketok Palu! UMK Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Ketok Palu! UMK Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
News

Ketok Palu! UMK Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Bahri 18 Desember 2024
Share
waktu baca 2 menit
48255resmi ditetapkan umk kota tangerang tahun 2025 naik 6 5 persen menjadi rp5 069 708 48255.jpeg
SHARE

Tangerang, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Tangerang secara resmi sudah mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.

Hal ini seperti yang diungkapkan Ujang Hendra Gunawan, selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang. Ia menjelaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang.

“Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. Serta diikuti ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang,” kata Ujang.

Terkait akan ada kenaikan UMK, diakui Ujang, ini akan berlaku efektif pada awal Januari 2025 mendatang dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.

Meski demikian, kenaikan UMK di Kota Tangerang ini ada beberapa catatan. UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Pihak Disnaker menyebutkan bahwa untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

“Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas,” jelas Ujang.

Masih dikatajan Ujang, apabila dikemudian hari terdapat perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Disnaker berharap, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Sebagai informasi tambahan, bahwa untuk UMSK 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp. 5.272.496,69.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp. 5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp. 5.171.102,53 sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Tangsel
Wali Kota Tangsel Benyamin Klaim Realisasi PAD Lebih dari 50 Persen, Capai Rp2,9 Triliun
Pemerintahan
Paphricia
Paphricia Laporkan 3 Influencer ke Polres Tangsel soal Pencemaran Nama Baik
News
Kejari Tangsel
Jaksa Masuk Sekolah Kejari Tangsel di SDN Pondok Jagung 02, Siswa Melek Hukum Sejak Dini
Pendidikan
Investasi emas digital
Investasi Emas Digital Menjadi Tren di Kalangan Anak Muda
Keuangan
Suryadharma Ali wafat
Suryadharma Ali Wafat: Menteri Agama Zaman Presiden SBY
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?