linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Ketok Palu! UMK Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Ketok Palu! UMK Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
News

Ketok Palu! UMK Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Bahri 18 Desember 2024
Share
waktu baca 2 menit
48255resmi ditetapkan umk kota tangerang tahun 2025 naik 6 5 persen menjadi rp5 069 708 48255.jpeg
SHARE

Tangerang, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kota Tangerang secara resmi sudah mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.

Hal ini seperti yang diungkapkan Ujang Hendra Gunawan, selaku Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang. Ia menjelaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang.

“Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. Serta diikuti ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang,” kata Ujang.

Terkait akan ada kenaikan UMK, diakui Ujang, ini akan berlaku efektif pada awal Januari 2025 mendatang dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.

Meski demikian, kenaikan UMK di Kota Tangerang ini ada beberapa catatan. UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Pihak Disnaker menyebutkan bahwa untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

“Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas,” jelas Ujang.

Masih dikatajan Ujang, apabila dikemudian hari terdapat perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Disnaker berharap, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Sebagai informasi tambahan, bahwa untuk UMSK 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp. 5.272.496,69.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sementara UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp. 5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp. 5.171.102,53 sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Korupsi Dana Desa Petir
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Petir Rp 1 Miliar Masuki Tahap Penyidikan, Kaur Keuangan Terancam Jadi Tersangka
News
Festival Karang Kabua 2025
Gubernur Banten Buka Festival Karang Kabua 2025, Minta Nelayan Jaga Warisan Budaya
News
Wisata di Desa Sindangheula
Kembangkan Wisata di Desa Sindangheula, Bupati Ratu Zakiyah Bakal Koordinasikan dengan BBWSC3
News
Kejari Tangsel
Ada Dugaan Penyalahgunaan Material, Kejari Tangsel Tinjau Pembangunan Pedestrian Jalan Ciater 
Gaya Hidup
PGN Area Cilegon
PGN Area Cilegon Ajak Warga Catat Meter Mandiri Lewat Layanan WhatsApp & PGN Mobile
Bisnis
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?