linimassa.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol MBZ.
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD), Ketua panitia lelang JJC pada 2017, YM ,serta staf tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, TBS.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya menetapkan para tersangka usai memeriksa 146 orang saksi serta melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan.
“Telah menemukan minimal 2 alat bukti yang kami anggap cukup dan pada hari ini kami menetapkan 3 orang saksi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi melalui keterangan persnya, Rabu (13/9/2023).
Kuntadi menuturkan, Kejagung menahan para tersangka selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. DD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan YM dan TPS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II ruas Cikunir-Karawang Barat, kata dia menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 1,5 triliun.
“Dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu yang diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara,” ujar Kuntadi.
Adapun DD berperan mengkondisikan untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses lelang. DD juga melakukan pengaturan spesifikasi barang. YM juga berperan mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.
Sedangkan, TBS berperan membantu DD dan YM dalam mengatur dan menyesuaikan nilai satuan barang serta spesifikasi Jalan Tol MBZ. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal ayat 2 ayat (1) atau ayat 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tersangka TBS, adalah tenaga ahli yang turut melakukan penyusunan, dan merancang gambar, serta detail teknis dan desain yang dilakukan dengan cara mengurangi spesifikasi, dan volume barang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.