linimassa.id – Dalam Rapat Kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, tercapai kesepakatan mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M.
Besaran BPIH yang disepakati adalah sebesar Rp93.410.286 untuk setiap jemaah haji reguler, dengan rincian Rp56.046.172 (60%) untuk BPIH dan Rp37.364.114 (40%) untuk penggunaan nilai manfaat.
“BPIH tahun 1445 H/ 2024 M sebesar Rp93.410.286. Biaya ini terdiri dari Bipih rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau 40%,” kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (27/11/2023).
Menurut Menag Yaqut, prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah menjadi tahap krusial dalam siklus penyelenggaraan haji.
Ini menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH sesuai Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH,” kata Menag Yaqut.
Menag Yaqut mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI yang memulai proses pembahasan BPIH lebih awal. Ia menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI atas perhatian dan dukungan mereka terhadap peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.
Pada Raker tersebut, disepakati bahwa BPIH tahun 1445 H/2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing seperti Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).
Menag Yaqut menekankan bahwa dinamika dalam proses pembahasan dengan perbedaan pendapat merupakan cerminan dari demokrasi. Hal ini juga menunjukkan keinginan dan harapan yang besar untuk terus meningkatkan pelayanan kepada Jemaah Haji. (AR)