SERANG, LINIMASSA.ID – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Kemendes PDTT mengumpulkan ribuan kepala desa (Kades) se Provinsi Banten. Mereka dikumpulkan dalam satu ruangan besar di Hotel Aston Serang, Selasa 8 Oktober 2024.
Dikumpulkannya ribuan kades oleh Kemendes PDTT ternyata lantaran banyak kades yang tak tahu cara gunakan atau manfaatkan dana desa.
Acara itu juga dihadiri oleh beberapa pejabat Kemendes PDTT mulai dari Wakil Kemendes Paiman Raharjo dan perwakilan dari Polri, juga Kejaksaan.
Ternayata, ribuan kades itu dikumpulkan untuk mengikuti acara peningkatan kapasitas tenaga pendamping profesional dan kades dalam pengelolaan dana desa di Banten.
Wamendes PDTT Paiman Raharjo mengatakan, acara ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para pendamping desa, termasuk juga meningkatkan kolaborasi dari berbagai pihak yang terlibat di dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan Pemerintah Desa (Pemdes).
“Di dalam upaya peningkatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini perlu adanya kolaborasi yang kuat antara penggerak dengan Pemdes, bagaimana membuat suatu program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Paiman dalam sambutannya.
Dalam acara ini, Kemendes PDTT menghadirkan beberapa panelis atau narasumber profesional yang nantinya akan memaparkan materi mengenai pengelolaan dana desa.
Dirinya berharap, acara ini nantinya dapat menghasilkan beberapa rekomendasi penting untuk meningkatkan kapasitas serta model kolaborasi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Kami berharap para pendamping, para lades bisa mengikuti sampai akhir, karena ilmu itu mahal. Pada hari ini Bapak Ibu mendapatkan narasumber para panelis yang betul-betul memiliki ilmu di bidangnya,” tuturnya.
Kemendes PDTT, Banyak Kades Kena Masalah

Wakil Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Paiman Raharjo mengungkapkan jika banyak Kepala Desa (Kades) yang hingga saat ini belum paham mengenai cara menggunakan dana desa. Bahkan, banyak kasus kades yang terkena masalah karena hal tersebut.
Padahal, katanya, dana desa merupakan salah satu sumber keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) yang memiliki fungsi untuk mendukung berbagai pembangunan di desa setempat.
“Nah karena itu para kades itu harus diberi sosialisasi dan pelatihan bagaimana mereka bisa melaksanakan tata kelola, karena dana desa itu harus digunakan dengan efisien dan efektif dan sesuai dengan ruang lingkup,”kata Paiman di Kota Serang, Selasa 8 Oktober 2024.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp609,68 triliun melalui APBN untuk pengembangan ekonomi desa sepanjang 2015 hingga 2024. Di Banten sendiri, terdapat 1.238 desa yang menerima dana desa yang nilainya rata-rata hampir Rp1 Milliar per desa.
Ia menegaskan, peranan kades ini juga harus didukung oleh pendamping desa profesional. Yang mana, pendamping memiliki peranan dalam membantu kades untuk merencanakan, monitoring dan mengevaluasi pembangunan desa.
“Jadi para pendamping Desa itu harus memiliki yang namanya kreativitas, inovatif, gagasan dan ide dalam rangka untuk membangun desa,” imbuhnya.