linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: 1 Tahun Buron, Eks Kades Gembong Balaraja Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar untuk Hiburan Malam
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > 1 Tahun Buron, Eks Kades Gembong Balaraja Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar untuk Hiburan Malam
News

1 Tahun Buron, Eks Kades Gembong Balaraja Korupsi Dana Desa Rp1,3 Miliar untuk Hiburan Malam

LinimassaNews
27 September 2024
Share
waktu baca 2 menit
Kades Gembong
Eks Kades Gembong Balaraja Kabupaten Tangerang Ahmad Hudori diringkus Polresta Tangerang karena korupsi dana desa Rp1,3 miliar tahun anggaran 2018. Uang korupsi itu digunakan untuk hiburan malam hingga beli jam tangan mewah.
SHARE

KAB. TANGERANG, LINIMASSA.ID – Eks kepala desa atau Kades Gembong Kabupaten Tangerang Ahmad Hudori dipenjara usai korupsi dana desa hingga Rp1,3 miliar. Dana desa itu digunakan untuk hiburan malam hingga beli jam tangan mewah.

Ahmad Hudori diketahui merupakan Kepala Desa Gembong Kabupaten Tangerang periode 2013-2019. Dia menggunakan dana desa total Rp1.321.563 untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Eks Kades Gembong Kabupaten Tangerang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa sejak 6 Oktober 2023. Rupanya, dia kabur ke Lebak.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menerangkan, Ahmad Hudori korupsi dana Desa Gembong pada saat menjabat yakni pada 2018 lalu.

“Ada keuntungan pribadi dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan untuk hiburan malam, belanja pakaian, jam tangan berbagai merk dan bayar hutang,” terang Mujiono saat rilis di Makopolresta Tangerang, Jumat 27 September 2024.

Modus Eks Kades Gembong Balaraja Korupsi Dana Desa

Mujiono menuturkan, Ahmad Hudori korupsi dana desa Rp1,3 miliar itu dengan modus membuat Spj dengan bon toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan keuangan, dan proyek yang tak tuntas dikerjakan.

“Terjadi Kerugian Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 Sebesar Rp1.381.321.563 dari Penarikan Rp2.447.822.694,” tutur Mujiono.

Diketahui, AH akhirnya berhasil diringkus pada Senin 16 September 2024 sekira jam 09.20 WIB di depan Indomaret Jalan Sunan kalijaga Kp Cijoro RT 01  RW 01, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dia berhasil diringkus setelah hampir setahun buron.

Eks Kades Gembong Balaraja itu diringkus dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 tersebut sesuai dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang terjadi di Desa Gembong Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan,” pungkas Mujiono.

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- 27 OKTOBER 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Ansor Fest Experience 2026
Ansor Fest Experience 2026, Wadah Pemuda Kembangkan Kreativitas Kampanye Kreatif Digital
Khazanah
Stasiun Cipocok
Stasiun Cipocok Berpeluang Kembali Beroperasi, Pemkot Serang Siapkan Kajian
News
Polda Banten
Selain Kapolresta Serang Kota, Dansatbrimob dan Dirresnarkoba Polda Banten Ikut Dimutasi
News
Guru SMK
Guru SMK di Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Siswi TK
News
PT Krakatau Steel
Komisaris Krakatau Steel Adityo Haryo Bimo Resmi Ajukan Pengunduran Diri
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan