linimassa.id – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa biaya yang perlu ditanggung oleh jemaah adalah sebesar Rp56 juta.
“Simpulan dalam rapat kerja dengan pemerintah hari ini dapat setujui?” ujar Wachid dalam rapat panitia kerja (panja) BPIH, Senin (27/10/2023), dilansir dari laman resmi DPR RI.
Sebelum mencapai kesepakatan, Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI awalnya menolak usulan Kemenag terkait kenaikan biaya haji dari Rp90 juta di tahun 2023 menjadi Rp105 juta pada tahun 2024.
Anggota Panja BPIH, John Kenedy Aziz, menegaskan penolakan tersebut dengan mencari informasi mendalam terkait komponen biaya perjalanan ibadah haji.
Menurut John, seharusnya kenaikan biaya haji sekitar 1-3 persen dari biaya tahun 2023. “Kalau masih di bawah Rp95 juta saya pikir cukup toleran, karena pertimbangannya hanya soal nilai tukar rupiah,” ucapnya.
Kemenag awalnya menyampaikan usulan BPIH tahun 2024 ke Komisi VIII DPR RI dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, menjelaskan bahwa usulan tersebut bukan berarti jumlah tersebut langsung dibayar oleh jemaah.
Sebelumnya, panja BPIH Komisi VIII DPR RI menolak usulan Kemenag terkait kenaikan biaya haji, dari Rp90 juta di tahun 2023, menjadi Rp105 juta pada 2024.
“Biaya yang akan dibayar jemaah masih dalam tahap pembahasan oleh Panja BPIH.
Panja BPIH yang dibentuk oleh Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI sedang melakukan pembahasan setiap komponen biaya dan mengecek harganya di lapangan.
Hasil kesepakatan Panja BPIH akan dibawa ke rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Kemenag untuk disepakati sebagai biaya haji tahun 2024.
Sebelumnya, panja BPIH Komisi VIII DPR RI menolak usulan Kemenag terkait kenaikan biaya haji, dari Rp90 juta di tahun 2023, menjadi Rp105 juta pada 2024.
“Kami dari Panja BPIH menolak dengan tegas apa yang diusulkan dengan alasan-alasan penolakan itu. Kami berupaya mencari informasi sedalam-dalamnya tentang komponen apa saja yang berkaitan dengan biaya perjalanan ibadah haji,” ujar Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, John Kenedy Aziz dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Kesepakatan antara Kemenag dan DPR terkait biaya haji akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan melalui Perpres.
Dalam regulasi tersebut, akan dijelaskan berapa biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR. (AR)