linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Bus Guci Tegal Terima Santunan Rp50 Juta
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Khazanah > Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Bus Guci Tegal Terima Santunan Rp50 Juta
Khazanah

Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Bus Guci Tegal Terima Santunan Rp50 Juta

LinimassaNews
10 Mei 2023
Share
waktu baca 1 menit
IMG 20230510 093144 705
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mendampingi Jasa Raharja memberikan dana santunan kematian kepada salah satu korban meninggal kecelakaan bus di Guci Tegal, di Pondok Jaya, Serpong Utara, Selasa (9/5/2023)
SHARE

linimassa.id – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyerahkan santunan dari Jasa Raharja ke dua keluarga korban meninggal dunia kecelakaan bus di Guci Tegal, Selasa (9/5/2023).

“Saya mengantarkan dan mendampingi dari Jasa Raharja memberikan santunan ke keluarga almarhum bapak Maja dan Ibin Mukorobin,” kata Benyamin.

Santunan yang diberikan sebesar 50 juta rupiah kepada ahli waris keluarga yang ditinggalkan.

“Tentunya saya atas nama pemerintah kota menyampaikan terima kasih atas bantuan ini. Dan kepada keluarga semoga bisa memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya,” ucap Benyamin.

Sementara itu, Hastuti Retnowulan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang menyampaikan bahwa pemberian santunan bagi korban meninggal dunia senilai 50 juta rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

“Bagi ahli waris penumpang yang meninggal dunia itu mendapatkan santunan 50 juta pak,” ucapnya.

Dan bagi penumpang angkutan umum yang luka-luka mendapatkan santunan biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar maksimal 20 juta rupiah.

“Sedangkan untuk penanganan pertamanya sebesar maksimal 1 juta rupiah,” terangnya.

Jadi prosesnya, jasa raharja memberikan jaminan ke Rumah Sakit, sehingga korban tinggal dirawat saja dan bisa langsung keluar jika sudah sembuh.

“Jika belum habis plafonnya, bisa digunakan untuk rawat jalan berikutnya,” tutupnya. (vyh)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Bank Banten
BAZNAS dan Bank Banten Perkuat Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bisnis
Serpong Lagoon
176 Orang Muntaber Terpapar E-Coli, Warga Serpong Lagoon Minta Kompensasi
News
Provinsi Banten
Pemprov Banten Usulkan Penataan OPD, Jumlah Dinas Bertambah Menjadi 23
News
KMP Batumandi
ASDP Fasilitasi Pemulangan Penumpang KMP Batumandi hingga ke Rumah
News
Polda Banten
Polda Banten Buka Layanan Pengurusan Surat Kehilangan bagi Korban Kebakaran KMP Batumandi
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan