linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Bus Guci Tegal Terima Santunan Rp50 Juta
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Khazanah > Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Bus Guci Tegal Terima Santunan Rp50 Juta
Khazanah

Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan Bus Guci Tegal Terima Santunan Rp50 Juta

LinimassaNews
10 Mei 2023
Share
waktu baca 1 menit
IMG 20230510 093144 705
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mendampingi Jasa Raharja memberikan dana santunan kematian kepada salah satu korban meninggal kecelakaan bus di Guci Tegal, di Pondok Jaya, Serpong Utara, Selasa (9/5/2023)
SHARE

linimassa.id – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyerahkan santunan dari Jasa Raharja ke dua keluarga korban meninggal dunia kecelakaan bus di Guci Tegal, Selasa (9/5/2023).

“Saya mengantarkan dan mendampingi dari Jasa Raharja memberikan santunan ke keluarga almarhum bapak Maja dan Ibin Mukorobin,” kata Benyamin.

Santunan yang diberikan sebesar 50 juta rupiah kepada ahli waris keluarga yang ditinggalkan.

“Tentunya saya atas nama pemerintah kota menyampaikan terima kasih atas bantuan ini. Dan kepada keluarga semoga bisa memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya,” ucap Benyamin.

Sementara itu, Hastuti Retnowulan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang menyampaikan bahwa pemberian santunan bagi korban meninggal dunia senilai 50 juta rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

“Bagi ahli waris penumpang yang meninggal dunia itu mendapatkan santunan 50 juta pak,” ucapnya.

Dan bagi penumpang angkutan umum yang luka-luka mendapatkan santunan biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar maksimal 20 juta rupiah.

“Sedangkan untuk penanganan pertamanya sebesar maksimal 1 juta rupiah,” terangnya.

Jadi prosesnya, jasa raharja memberikan jaminan ke Rumah Sakit, sehingga korban tinggal dirawat saja dan bisa langsung keluar jika sudah sembuh.

“Jika belum habis plafonnya, bisa digunakan untuk rawat jalan berikutnya,” tutupnya. (vyh)

- Advertisement -
Ad imageAd image
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Kekeringan di Pandeglang
Kekeringan di Pandeglang, BPBD Banten Distribusikan 21 Ribu Liter Air Bersih
News
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan
News
PT ABM
Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ABM
News
air bersih
BPBD Banten Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pandeglang
News
Sawah di Lebak
Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terdampak Kekeringan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan