SERANG, LINIMASSA.ID – Kejati dan Kejari di Banten merespon perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjutkan untuk menjaga Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi oleh personel TNI.
Diketahui, perintah tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang berisi tentang perintah jajaran TNI Angkatan Darat untuk mendukung pengamanan Kejati dan Kejari di Seluruh Indonesia.
Berdasarkan surat telegram tersebut, Kantor Kejati dan Kejari di Banten bakal dijaga satuan setingkat pleton atau SST berjumlan 30 personel.
Namun kendati demikian, Plh Asisten Intelijen Kejati Banten Aditya Rakatama mengatakan, penempatan personel TNI AD untuk menjaga kantor kejaksaan masih belum dilakukan.
Saat ini, di Kantor Kejati dan Kejari di Banten penjagaan keamanan masih dijaga oleh keamanan dalam atau Kamdal sebanyak 10 orang keamanan atau satu regu.
“Kami masih melakukan pembahasan dengan Korem 064 Maulana Yusuf terkait penugasan TNI i kantor Kejati Banten,” kata Aditya Rakatama, Senin 12 Mei 2025.
Seperti diketahui, TNI merupakan satu tubuh dengan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, lantaran di dalam kejaksaan terdapat Jaksa Agung uda Pidana Militer atau Jampidmil, sehingga kejaksaan dan TNI masih satu kesatuan.
Apakah Satuan Tempur Bakal Jaga Kejati dan Kejari di Banten?

Inti dari isi surat telegram yang dikeluarkan KSAD Maruli Simanjuntak ialah menjaga kejaksaan, termasuk Kejati dan Kejari di Banten dengan pengamanan dengan alat kelengkapan.
Dalam surat tersebut, pengamanan yang akan dilakukan oleh anggota TNI ialah semua satuan tempur atau Satpur dan Satuan Bantuan Tempur atau Satbanpur.
Ditanya soal waktu penempatan dan jumlah personel yang akan ditugaskan di Kejati dan Kejari di Banten, Rakatama belum mengetahuinya. Sebab, pihaknya saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Nunggu petunjuk pelaksanaannya dari pusat (Kejagung-red),” ungkap pria asal Semarang, Jawa Tengah ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya melalui Kasi Intelijen Wildani Hapit membenarkan, tentang adanya surat Telegram Panglima TNI tentang pengamanan kantor Kejaksaan.
“Untuk teknis nya masih dalam pembahasan. Kami di daerah (Kejaksaan Negeri) menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung (pusat),” katanya.