SERANG, LINIMASSA.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap seorang buronan bernama Maskuri alias Pak’de (63), yang sehari-hari berjualan pecel lele. Ia diamankan di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 18.40 WIB di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara.
Maskuri ditangkap tanpa perlawanan setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Jonathan, penangkapan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Dalam putusan itu, Maskuri dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan terhadap anak dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Peristiwa yang menjeratnya terjadi pada 10 Juli 2023 di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Korbannya adalah seorang anak perempuan berusia enam tahun.
Kejati Banten Ungkap Fakta Persidangan
Berdasarkan fakta di persidangan, Kejati Banten mengungkap pelaku membawa korban yang sedang bermain ke dalam warung pecel lelenya, lalu melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan luka pada bagian tubuh sensitif korban.
Setelah kejadian, pelaku diketahui mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, bahkan meminta korban untuk berbohong.
Hasil visum menunjukkan adanya luka akibat kekerasan, sementara pemeriksaan psikologis mengungkapkan korban mengalami trauma berat.
Dalam proses peradilan sebelumnya, terdakwa sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan tersebut dan menetapkan terdakwa bersalah.
Upaya penangkapan oleh tim Tabur Kejati Banten berlangsung selama tiga hari. Pada hari pertama, tim bergerak dari Banten menuju Tegal untuk melakukan penelusuran lokasi. Hari berikutnya, penyergapan sempat dilakukan di kediaman target, tetapi pelaku berhasil melarikan diri ke area persawahan.
Akhirnya, pada Rabu sore, tim memperoleh informasi pasti mengenai keberadaan Maskuri di rumah kerabatnya. Tim pun bergerak cepat dan berhasil mengamankannya.
Saat ditangkap, pelaku bersikap kooperatif sehingga proses berjalan tanpa hambatan. Selanjutnya, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lanjutan.



