linimassa.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang enggan menanggapi soal kejanggalan tarif sewa ruangan barang milik daerah (BMD) di RSUD Kabupaten Tangerang yang disewakan ke Bank BJB.
Tarif yang diberlakukan oleh direksi RSUD Kabupaten Tangerang dalam kerjasama sewa barang milik daerah itu dua kali lipat lebih besar dibandingkan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2018 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha. Padahal aturan tersebut diklaim jadi dasar penentuan tarif sewa.
Tetapi, pihak Kejari Kabupaten Tangerang tak ingin menanggapi kejanggalan tersebut lantaran belum adanya laporan terkait persoalan tersebut saat ditemui pada Senin (11/9/2023).
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjelaskan perihal fungsi dan kewenangan kejaksaan, yang tampak tak sejalan dengan sikap Kejari Kabupaten Tangerang.
Hal itu juga dipertegas dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Disebutkan bahwa, kejaksaan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penagakan hukum baik preventif maupun refresif yang berintikan keadilan di bidang pidana penyelenggaraan intelijen yustisial di bidang ketertiban dan ketentraman umum, pemberian bantuan, pertimbanfan, pelayanan dan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan hukum dan tugas lain untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara berdasakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra saat wawancara 17 Agustus 2023 usai upacara HUT Kemerdekaan di Lapangan Maulana Yudha Nagara, Tigaraksa, menyebut akan melihat laporan soal masalah sewa BMD di RSUD Kabupaten Tangerang dengan Bank BJB.
“Nanti kita akan lihat deh laporannya gimana. Kalau ada indikasi (masalah-red) kita akan telusuri,” kata Doni.
Diberitakan sebelumnya, Direktur RSUD Kabupaten Tangerang dr Rr Reniati mengakui, bahwa tarif sewa yang diberlakukan kepada Bank BJB menggunakan perhitungan khusus, bukan menggunakan perhitungan sewa ruang yang ada dalam Perda Retribusi Jasa Usaha tersebut.
“Ada dasar peraturannya yang sudah kita tulis dalam surat dan (berdasarkan-red) azas kepatutan dan kepantasan. Memang konter-konter harganya segitu, sama RSUD Balaraja juga harganya segitu. Selain tadi mengacu kepada bagian keuangan squarenya berapa, jadi ada standarnya khusus di BLUD. Semua penghasilan BLUD itu adalah dikelola oleh kita tapi ada laporannya ke BPKAD,” terang Reni.
“Sewa konter (bank BJB-red) itu, ada harganya diatur juga di dalam Perda. Kita juga berdasarkan azas kepatutan dan kepantasan karena menyewakan ke bank berbeda dengan menyewakan seperti biasa,” imbuhnya.
Reniati mengakui, ada perbedaan jumlah tarif yang diatur dalam Perda nomor 02 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 05 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan tarif sewa yang diterapkan. Hal itu dilakukan lantaran Bank BJB merupakan bisnis bank komersil.
“Kita lihat juga itu bisnis bank loh, dan mereka juga mau. Kan yang jelas menguntungkan kan buat kita, bukan merugikan. Kecuali hitungan perda 12 juta terus saya sewain, rugi dong negara. Misalnya luas segitu diisi sama warung ya beda. Potensinya lebih baik kan, kenapa tidak?,” papar Reni.
“Dasar hukumnya ada, cuma ketika kita menyewakannya ke Bank BJB yang notebene bisnis kan value-nya juga tidak hanya keperluan RS, tapi semua yang ada di sekitar RS. Ada ibu guru mungkin yang dengan bosnya, kan bisa bukan hanya buat rumah sakit,” tambah mantan Direktur RSUD Balaraja itu.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi linimassa.id masih melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi soal penentuan tarif sewa BMD di RSUD Kab. Tangerang kepada Bank BJB Cabang Kota Tangerang.