linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp31,4 Miliar dari Tersangka Achsanul Qosasi
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Pemerintahan > Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp31,4 Miliar dari Tersangka Achsanul Qosasi
Pemerintahan

Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp31,4 Miliar dari Tersangka Achsanul Qosasi

Arief 17 November 2023
Share
waktu baca 2 menit
Achsanul Qosasi
Achsanul Qosasi
SHARE

linimassa.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar 2 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp31,4 miliar dari tersangka kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung. Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, merupakan pihak yang mengembalikan uang tersebut.

“Pada hari ini, 16 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB sore, tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang, yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ (Achsanul Qosasi) dan saudara SDK (Sadikin) yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual oleh akun Youtube Kejaksaan RI, Kamis (16/11/2023).

Total aliran uang yang diterima oleh Achsanul Qosasi mencapai Rp40 miliar, berasal dari terpidana Irwan Hermawan. Melalui perantara Sadikin, Irwan Hermawan menyerahkan uang tersebut kepada Achsanul Qosasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa pengembalian uang ini sedang menjadi fokus penyelidikan tim penyidik terkait dugaan aliran uang ke pihak lain.

Kuntadi menegaskan bahwa penerimaan uang oleh Achsanul Qosasi tidak terkait dengan pengondisian hasil audit BPK yang sedang berlangsung saat itu. Uang tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G paket 1 hingga 5.

Meskipun demikian, tim penyidik terus mendalami apakah uang yang diterima telah didistribusikan ke pihak-pihak lain yang terkait.

Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G. Tersangka telah ditahan sejak 3 Oktober 2023. Kejagung mencurigai bahwa Qosasi menerima uang tersebut untuk mengondisikan hasil audit BPK terkait proyek tersebut. (AR)

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

THR ASN Kota Serang
THR ASN Kota Serang Siap Cair, Pemkot Siapkan Anggaran Rp45 Miliar
News
Polres Tangsel
Cerita Ibu Hamil di Ciputat: Diduga Korban KDRT, Kini Jadi Tersangka di Polres Tangsel
News
Kejari Serang
Kejari Serang Geledah Kantor Pertanahan Kota Serang, Ratusan Juta Rupiah Turut Diamankan
News
harga emas
Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Ini Faktor Pemicu Koreksinya
News
THR
Tak Dianggarkan di APBD, THR PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Ditanggung OPD
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?