Jakarta, LINIMASSA.ID – Tersangka Hendry Lie berhasil ditangkap pada 18 November 2024, di Bandara Soekarno-Hatta setelah tiba dari Singapura.
Sebelumnya, pada 16 April 2024, Handry Lie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Setelah penangkapan atas Hendry Lie, Kejaksaan Agung mengungkap, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 332,6 triliun.
Jumlah ini diakui Kejagung naik dari taksiran kerugian keuangan negara yang pernah diungkap sebelumnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, selain Hendry Lie ada lagi 20 tersangka lainnya dalam kasus ini.
“Akibat perbuatan tersangka Hendry Lie bersama-sama dengan 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar Rp 332,6 triliun,” kata Abdul Qohar, Selasa 19 November 2024 dini hari.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengungkapkan, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Febrie menyebut ini sebagai real loss.
Apa yang menjadi alat bukti, diakui Febrie dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian yang riil yang nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara.
Kerugian Negara Akibat Hendry Lie
Sementara itu, Kepala BPKP Bidang Investasi, Agustina Arumsari menerangkan bahwa penetapan kerugian negara akibat korupsi timah sebesar Rp 300 triliun didapat setelah berdiskusi dengan enam ahli lingkungan.
Dari kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, diakui Agustina, sebanyak Rp 271 triliun merupakan kerugian kerusakan lingkungan
“Yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun. Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan,” kata Agustina.
Hendry Lie yang merupakan mantan bos Sriwijaya Air itu, merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk, 2015-2022.
Atas kasus ini, Hendry Lie disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.