LINIMASSA, TANGERANG – Diduga tidak memiliki izin atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, soroti polemik penyegelan gedung milik Yayasan Persekutuan Oikumene Umat Kristen Tesalonika Teluknaga, pada Sabtu, 19 April 2025.
Sekertaris FKUB Kabupaten Tangerang Wahyudi mengatakan, bahwa di Kabupaten Tangerang tidak pernah ada larangan dalam peribadatan umat beragama, khususnya untuk 6 agama yang diakui oleh Pemerintah Indonesia, diantaranya Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
“Ini harus diuruskan, agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Apalagi, menyangkut SARA yang tentunya sangat sensitif. Sebetulnya, tidak ada pelarangan dalam peribadatan untuk semua umat beragama di Kabupaten Tangerang,” kata Wahyudi kepada awak media, saat ditemui di Sekretariat FKUB Kabupaten Tangerang, Selasa, 22 April 2025.
Wahyudi menuturkan, masyarakat sekitar juga tidak pernah mempermasalahkan, perihal peribadatan Jemaat POUK diwilayah Kecamatan Teluknaga. Hanya, saja masyarakat melakukan protes karena, gedung yang digunakan oleh Jemaat POUK tidak sesuai dengan peruntukan awal, dimana gedung itu merupakan gedung yayasan, dan bukan Gereja atau rumah ibadah.
“Masyarakat tidak menghalangi Umat Kristen beribadah. Tapi, memprotes kegunaan bangunan dan belum adanya izin terhadap gedung tersebut, ” katanya.
Wahyudi juga menjelaskan, perihal penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang pada Sabtu (19/4) lalu, terhadap bangunan milik Yayasan POUK di Perumahan Mutiara Garuda, Kelurahan Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga ini, bukanlah bentuk pelarangan dalam melaksanakan peribadatan, melainkan karena bangunan tersebut belum memiliki izin atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Ditambah bangunan tersebut peruntukannya memang bukan sebagai rumah peribadatan umat Kristen Protestan atau Gereja. Melainkan, sebagai sekretariat yayasan. Jadi, bukan penyegelan rumah ibadah, tidak benar itu,” katanya.
Wahyudi juga mengaku, pihaknya bersama Forkopicam Teluknaga sudah memfasilitasi pihak POUK, agar mengurus perizinan gedung tersebut untuk menjadi rumah ibadah, sehingga Umat Kristen Protestan dapat leluasa melakukan peribadatan digedung tersebut. Namun, hingga saat ini perizinan tersebut belum diurus oleh pihak pihak pemuka agama tersebut.
“Kita sudah memfasilitasi, bahkan saat rapat koordinasi pada 2024 lalu. Kita usulkan, agar gedung itu dijadikan Gereja namun, harus ditempuh segala perizinan dan administrasinya, tetapi mereka tidak melakukannya hingga saat ini, ” katanya.
Katanya, pada April 2024 lalu. Untuk menjaga kondusifitas antar umat beragama, selama bangunan tersebut tidak boleh digunakan. Para Jemaah POUK sudah diberikan fasilitas untuk melakukan peribadatan di Gedung Bekas Aula Kecamatan Teluknaga.
“Masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya Teluknaga justru sangat toleransi, mereka tidak melarang Umat Kristen Beribadah. Buktinya, Jemaah POUK diperbolehkan melakukan ibadah di gedung bekas Aula Kecamatan Teluknaga, yang bahkan lokasinya berhadap-hadapan dengan Masjid, ” katanya.
Wahyudi menegaskan kembali, bahwa masyarakat tidak mempermasalahkan perihal peribadatan. Melainkan, perihal izin gedung tersebut. Wahyudi juga mengatakan, bahwa tidak dibenarkan apabila Pemerintah Kabupaten Tangerang menyegel rumah ibadah Umat Kristen Protestan di Perumahan Mutiara Garuda, Kelurahan Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga.
“Jadi, tidak benar kalau rumah ibadah disegel. Yang benar adalah, gedung yayasan yang belum memiliki izin inilah yang disegel. Dan, penyegelan itu sebetulnya dilakukan pada 2024 lalu, tetapi karena segelnya ada yang membuka atau hilang, maka dipasang kembali, ” katanya.
Wahyudi juga menghimbau kepada para Jemaat POUK agar segera mengurus administrasi gedung tersebut, agar jelas peruntukannya sebagai Sekretariat Yayasan atau Rumah Ibadah Umat Kristen Protestan. Dia juga meminta, agar masyarakat tidak termakan oleh provokasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kita sudah melakukan himbauan, baik saya secara langsung sebagai Umat Kristen, agar mereka mengurus perizinannya, mau dijadikan Yayasan atau Gereja. Untuk masyarakat, kami harap juga bisa tenang dan tidak termakan provokasi-provokasi dari oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengadu domba kedua belah pihak, ” tukasnya.
Camat Ungkap Penyegelan Yayasan Persekutuan Oikumene Umat Kristen Tesalonika Teluknaga
Sementara itu, Camat Teluknaga, Zamzam Manohara menambahkan, bahwa gedung milik Yayasan POUK yang tidak memiliki izin atau PBG ini bukan baru disegel. Tetapi, memang sudah disegel sejak tahun 2024 lalu, tetapi karena segel tersebut hilang atau dicopot orang tidak bertanggung jawab, maka segel kembali dipasang pada Sabtu (19/4) lalu.
Zamzam juga mengatakan, bahwa pada 17 April 2024 lalu, sudah dilakukan rapat koordinasi atau mediasi antara masyarakat sekitar dengan pihak POUK yang didampingi oleh FKUB, dan Forkopicam Teluknaga. Meskipun, mediasi itu berjalan cukup alot, akhirnya didapat sebuah kesepakatan, dimana pihak yayasan tidak boleh melakukan aktivitas digedung itu selama proses izin belum lengkap. Dan, sebagai gantinya untuk sementara waktu, para Jemaat POUK diperbolehkan melakukan peribadatan di gedung bekas Aula Kecamatan Teluknaga.
“Awalnya mediasi dilakukan ditingkat Kelurahan, namun karena tidak mendapatkan titik terang, akhirnya dilakukan ditingkat Kecamatan. Memang, cukup alot pada saat itu proses mediasinya, tetapi akhirnya menemui titik terang dengan kesepakatan, gedung tersebut tidak ada aktivitas peribadatan, dan peribadatan dipindah ke Aula Kecamatan Teluknaga lama, ” katanya.
Saat disinggung, terkait adanya aparat dari pihak Trantib, Satpol PP, dan Kepolisian pada Jumat Paskah kemarin. Zamzam mengatakan, bahwa kehadiran aparat di sana tentunya untuk menjaga kondusifitas antara kedua belah pihak, yaitu Jemaat Kristen yang berdoa di Gedung Yayasan POUK dan Umat Muslim di Perumahan Mutiara Garuda.
“Kehadiran aparat, untuk menjaga kondusifitas wilayah. Supaya, hal-hal yang tidak dinginkan tidak terjadi, ” tandasnya.
Zamzam juga mengatakan, bahwa Pemerintah Kecamatan Teluknaga akan menjadi pelindung bagi semua masyarakat beragama di wilayahnya. Maka dari itu, pihaknya akan memberikan fasilitas sesuai kewenangan terhadap seluruh masyarakat, untuk menjalankan peribadatannya.
“Kita ini pengayom seluruh masyarakat, jadi sesuai kewenangan dan aturan dalam Pasal 29 ayat 2, UUD 1945 dan Peraturan Bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006, kita akan fasilitasi semua umat beragama dalam melakukan peribadatannya, “
Sebelumnya, sempat viral di media sosial dan BBC. Gedung Yayasan POUK yang biasa digunakan untuk peribadatan Umat Kristen Protestan, di Perumahan Mutiara Garuda, Kelurahan Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga disegel Pemerintah Kabupaten Tangerang karena tidak memiliki izin atau PBG.