linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Peran ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Lakukan Pungli, Rugikan Negara Rp527 Juta
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Peran ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Lakukan Pungli, Rugikan Negara Rp527 Juta
News

Peran ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Lakukan Pungli, Rugikan Negara Rp527 Juta

LinimassaNews 30 Januari 2025
Share
waktu baca 2 menit
Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang
Ilustrasi pungli ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang. (Canva)
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGERANG – Oknum ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menjadi tersangka lantaran diduga lakukan pungli dan rugikan negara hingga Rp500 juta lebih.

Oknum ASN tersebut diketahui berinisial AH dan M merupakan pegawai honorer. Keduanya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Jambe setelah sah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Oknum ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang tersangka pungli itu diketahui sudah melancarkan aksinya melakukan pungli sejak 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang Arsyad kepada wartawan menjelaskan peran kedua ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang yang jadi tersangka itu.

AH, kata dia, merupakan Koordinator Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis di Kecamatan Pakuhaji. Sementara M, merupakan Koordinator TPI Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga.

Arsyad menyebut, dua oknum ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang itu lakukan pungli dengan mengutip persentase tambahan satu persen daru nilai transaksi di luar dari potongan resmi 3,5 persen ke nelayan dan pengepul.

“Kerugian negara mencapai Rp527 juta,” terangnya.

ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Dapat Bantuan Hukum

Kasus pungli oknum ASN Kabupaten Tangerang itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat pada Agustus 2024 lalu.

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang bakal advokasi terhadap dua pegawainya yang menjadi tersangka pungli di tempat pelelangan ikan terbesar di Kabupaten Tangerang itu.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kami akan memberikan bantuan hukum sesuai yang diminta Dinas Perikanan,” ungkap Kuasa Hukum Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Haris.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

Dinas Sosial Kota Tangerang
Dinas Sosial Kota Tangerang Gelar Pelatihan Pangkas Rambut, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Pemerintahan
Gunung Gedor Kota Serang
Gunung Gedor Kota Serang Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Paralayang
News
Jembatan Cijango di Pandeglang
Jembatan Cijango di Pandeglang Longsor Akibat Terjangan Banjir
News
Satpol PP Kabupaten Serang
Satpol PP Kabupaten Serang Tertibkan Pasar Ciherang dan Mambo karena Ganggu Lalu Lintas
News
Penggelapan pajak
Empat WNA Asal China Dicekal Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp583,2 Miliar
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?