linimassa.id – Kasus Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat pajak, memasuki babak baru. Pemeriksaan LHKPN-nya oleh KPK dinaikkan ke penyelidikan dan 40 rekening miliknya diblokir PPATK.
Rafael Alun sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada Rabu (1/3/2023).
Sepekan kemudian, KPK menaikkan kasus LHKPN Rafael Alun ke tingkat penyelidikan.
“Terkait pemeriksaan LHKPN RAT (Rafael Alun Trisambodo–red), saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (8/3/2023).
Kendati begitu, Ali tidak menjelaskan lebih jauh mengenai temuan KPK yang menjadi dasar peningkatan status kasus LHKPN Rafael Alun tersebut ke tahap penyelidikan.
“Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik,” ujarnya.
Di lain pihak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo dan keluarga.
Rekening yang dibekukan terdiri atas rekening pribadi Rafael Alun, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satriyo dan perusahaan atau badan hukum.
Nilai transaksi dari rekening tersebut lebih dari Rp 500 miliar pada periode 2019 hingga 2023.
“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ivan menegaskan angka Rp 500 miliar tersebut merupakan nilai mutasi rekening selama tiga tahun terakhir, bukan nilai dananya.
“Lebih dari 40 rekening yang diblokir,” ujarnya.
Pemblokiran rekening Rafael Alun dan keluarga diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan pejabat pajak itu.
Nama Rafael Alun menjadi sorotan setelah sang putra, Mario Dandy, terseret kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
David merupakan putra pengurus pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Kekinian kasus putra Rafael Alun itu diambil alih Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan. Mario Dandy terancam pidana penjara 12 tahun.