SERANG, LINIMASSA.ID – Penyidikan kasus pengurangan isi tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Erawan Multi Perkasa Abadi (EMPA), Kota Serang, telah rampung.
Polda Banten resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri Serang.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, oleh penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Doni Satria Wicaksono, mengatakan bahwa tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke pihak Kejari Serang untuk proses hukum selanjutnya.
“Hari ini berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kami limpahkan ke Kejari Serang setelah dinyatakan lengkap,” ujar Doni Satria Wicaksono, didampingi Kanit 2 AKP Samsul Fuad.
Kasus ini mencuat setelah Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap praktik curang dalam pengisian tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang volumenya tidak sesuai dengan ketentuan. Pengungkapan tersebut bermula dari banyaknya keluhan masyarakat di wilayah Serang dan sekitarnya terkait isi tabung gas yang diduga berkurang.
Ungkap Kecurangan SPBE
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa pihaknya membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan kecurangan di sejumlah SPBE.
“Hasil penyelidikan menemukan adanya manipulasi atau penyetingan alat pengisian LPG 3 kilogram yang tidak sesuai standar di salah satu SPBE,” kata Bronto.
Kecurangan tersebut terjadi di SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kampung Waru, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Praktik ilegal ini terungkap pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan, mesin Unit Filling Machine (UFM) sengaja disetel di bawah standar berat yang seharusnya. Idealnya, pengisian tabung LPG 3 kilogram berada pada berat 7,955 kilogram, namun dalam praktiknya hanya diatur pada kisaran 7,63 kilogram hingga 7,90 kilogram.
“Akibat penyetingan tersebut, isi gas berkurang hingga 0,35 kilogram per tabung. Hal ini jelas merugikan masyarakat sebagai penerima subsidi LPG,” jelas Bronto.
Dari hasil pemeriksaan saksi, diketahui bahwa penyetingan mesin pengisian dilakukan atas perintah langsung Direktur SPBE PT EMPA. Dari praktik tersebut, pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp400 per kilogram LPG.
“Dalam sehari, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp9,4 juta. Sedangkan potensi kerugian negara selama satu tahun ditaksir mencapai sekitar Rp3,38 miliar,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial DD (45), selaku Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi, yang berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat.



