Linimassa.id – Mantan Manajer Bisnis Bank Banten, Ershad Bangkit, dan Manajer Operasional Bank Banten Cabang Tangerang, Rudi Wijayanto, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 6,5 tahun.
Mereka dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang atas kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp782 juta.
Direktur CV Langit Biru, Achmad Abdillah, juga menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun. Selain hukuman penjara, ketiganya dikenai denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Achmad diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp782 juta. Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
“Tuntutan sudah dibacakan oleh JPU Kejari Tangerang pada Jumat, 26 Juli 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari ketiga terdakwa pada 5 Agustus 2024 mendatang. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (18/04/2024), JPU Kejari Kabupaten Tangerang mengungkapkan bahwa KMK yang diajukan oleh terdakwa Achmad adalah untuk proyek belanja bahan material pemeliharaan jalan di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang dengan nilai kontrak Rp2 miliar pada Desember 2017.
Achmad menemui Ershad untuk mengajukan KMK di Bank Banten Cabang Tangerang. Ershad memproses pengajuan tanpa surat pengajuan terlebih dahulu dari Achmad dan mengajukan KMK sebesar Rp1,4 miliar.
CV Langit Biru seharusnya tidak memenuhi ketentuan pemberian KMK konstruksi karena tidak sesuai dengan usulan Memorandum Analisis Kredit (MAK).
“Ershad Bangkit yang memroses permohonan kredit terdakwa tidak memastikan penyaluran tagihan termin akan disalurkan debitur (terdakwa Achmad) di Bank Banten,” kata JPU Suhelfi Susanti.
Meski tidak sesuai syarat, pencairan KMK dilakukan oleh Rudi Wijayanto sebagai Manajer Operasional, meskipun memo pencairan belum disetujui oleh Pimpinan Cabang Bank Banten.
“Rudi Wijayanto sebelum memberikan otorisasi pencairan kredit telah mengabaikan syarat umum dan syarat khusus pencairan kredit,” tambah Suhelfi.
Proyek selesai dan Achmad menerima pembayaran 100 persen dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang pada 31 Desember 2017.
Namun, pembayaran dikirim ke rekening CV Langit Biru di Bank BJB sebesar Rp1,8 miliar yang telah dipotong pajak. Akibatnya, Bank Banten tidak dapat melakukan auto debet terhadap pembayaran termin proyek tersebut.
Achmad sepakat dengan Tatang Ruhiyat untuk tidak membayar kredit di Bank Banten. Uang sebesar Rp1,3 miliar digunakan untuk melunasi bahan material, Rp100 juta untuk ormas dan LSM, dan Rp200 juta diberikan kepada Tatang Ruhiyat.
KMK kemudian macet dan jatuh tempo pada 28 Februari 2018. Achmad hanya membayar cicilan kredit sebesar Rp256 juta, sehingga Bank Banten menyatakan status kolektabilitas 5 atau kredit macet dengan outstanding sebesar Rp743 juta.
Achmad juga menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Hj Sanamah senilai Rp1 miliar. Dengan tunggakan bunga dan denda, total kerugian negara mencapai Rp782 juta.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Kuasa hukum Achmad dan Ershad menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. “Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Muhammad Ali Fernandes selaku kuasa hukum. (AR)