SERANG, LINIMASSA.ID – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menegaskan bahwa seluruh personel di lingkungan Polda Banten wajib menaati aturan larangan vape atau penggunaan rokok elektrik.
Ketentuan tersebut berlaku bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), tidak hanya ketika menjalankan tugas, tetapi juga di luar jam kedinasan.
Penerapan kebijakan larangan vape ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri melalui surat edaran yang mengatur pelarangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Kapolda, aturan tersebut harus dipandang sebagai bentuk tanggung jawab setiap anggota Polri dalam menjaga kedisiplinan.
Kepatuhan terhadap kebijakan larangan vape itu juga menjadi bagian penting dalam mempertahankan citra profesional serta integritas institusi kepolisian.
Ia menekankan bahwa seluruh anggota Polda Banten harus menunjukkan komitmen untuk menjalankan instruksi pimpinan tanpa terkecuali.
Larangan tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya antisipasi terhadap kemungkinan penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika dalam bentuk cair.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. Zat tersebut telah masuk dalam kategori narkotika Golongan II sehingga penggunaan perangkat rokok elektrik perlu diawasi agar tidak dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan zat terlarang.
Tidak hanya ditujukan kepada anggota kepolisian, aturan ini juga diberlakukan sebagai ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat ketika berkunjung ke kantor atau fasilitas pelayanan Polri.
Kapolda Banten Instruksikan Larangan Vape
Kapolda menginstruksikan personel yang bertugas agar memberikan imbauan kepada pengunjung terkait larangan vape, apabila menemukan penggunaan vape di kawasan kepolisian. Pengunjung yang bersangkutan diminta menghentikan penggunaannya serta menyimpan perangkat tersebut.
Ia berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana lingkungan Polda Banten yang lebih sehat, teratur, dan mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional. Seluruh anggota juga diminta memberikan contoh positif kepada masyarakat dengan menaati peraturan yang berlaku.
Dalam ketentuan surat edaran Kapolri, PNPP yang terbukti melanggar larangan vape tersebut dapat dikenai tindakan atau sanksi berdasarkan aturan yang berlaku.
Polda Banten menyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan disiplin internal dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, seluruh personel diharapkan mampu menjaga perilaku dan profesionalitas, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari di luar lingkungan kedinasan. Anggota Polri diharapkan tetap menjadi panutan dalam penerapan aturan di tengah masyarakat.

