PANDEGLANG, LINIMASSA.ID – Keberadaan kabel fiber optik yang semrawut merupakan salah satu masalah di Kabupaten Pandeglang. Tidak hanya mengganggu dari segi estetika, namun yang lebih penting dari sisi keamanan dan kenyamanan bagi warga masyarakat.
Semrawutnya instalasi kabel fiber optik tersebut berada di Jalan Raya Labuan-Pandeglang tepatnya di Lampu Merah Majasari, pertigaan Jalan Mulkita dan Jalan Pendidikan No.3 Pandeglang Banten, selain itu, sejumlah lokasi lainnya juga terpantau mengalami masalah serupa.
Menurut warga kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dari pantauan di lapangan, kabel-kabel tersebut diduga milik sejumlah perusahaan penyedia jasa jaringan internet yang sudah tidak terpakai, bahkan kabel fiber optik itu masih ada yang menggantung namun tidak segera dibersihkan oleh pihak perusahaan.
Semrawutnya penampilan kabel yang berseliweran ini dinilai tidak estetis dan seolah-olah bertentangan dengan upaya menciptakan tata kota yang rapi dan nyaman.
Keberadaan kabel-kabel ini dapat mengganggu pemandangan serta memberikan kesan kumuh, sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang efektif demi meningkatkan kualitas visual lingkungan urban.
Salah satu warga setempat yang berprofesi sebagai ojek pengkelon Yanto mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi kabel fiber optik yang terlihat semrawut, bahkan ini kabel fiber optik itu ada yang tidak aktif tetapi masih terpajang.
“Ada yang aktif ada juga yang enggak aktif, iya ini semrawut kelihatannya udah kayak kapal pecah,” ungkapnya, Minggu 6 Oktober 2024.
Menurutnya, keberadaan kabel-kabel tersebut tidak hanya menciptakan pemandangan yang tidak indah, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Warga berharap, pemerintah Kabupaten Pandeglang segera bergerak cepat menertibkan kabel-kabel fiber optik yang berada di sisi kanan maupun yang melintang di atas jalan. Hal ini karena dinilai berbahaya jika ada kendaraan atau pengguna jalan yang tersangkut
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pandeglang, Johanas Waluyo mengakui adanya kesemrawutan kabel fiber optik di sepanjang pinggir jalan. Kondisi ini, menurutnya, terjadi akibat peningkatan jumlah pelanggan dan pengguna jasa, yang berdampak pada penambahan jaringan tanpa pengaturan yang memadai.
Dikatakannya, pihaknya akan segera menyurati penyedia jasa jaringan internet agar lebih memperhatikan faktor keselamatan, keindahan dan keamanan bagi masyarakat di sekitar lokasi yang dilintasi kabel fiber optik.
“Terutama karena saat ini sudah memasuki musim hujan, kami khawatir jika ada pohon tumbang yang memutus kabel tersebut, sehingga dapat mengganggu pengguna jalan,” ucapnya.
Menurutnya, keberadaan kabel fiber optik dari berbagai penyedia jasa yang dipasang tanpa aturan jelas membuat pemandangan terlihat semrawut.
“Nanti kita coba himbau melalui surat kepada perusahaan penyedia jasa tersebut untuk memperhatikan keselamatan dan keindahannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati seluruh perusahaan penyedia jasa jaringan internet agar lebih memperhatikan aspek keindahan dan keamanan pemasangan kabel.
“Senin nanti suratnya akan kami buat. Saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pak Kadis, kemudian surat tersebut akan segera ditindaklanjuti, sekaligus mendata jumlah provider yang ada di Pandeglang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Johanas menegaskan bahwa langkah menyurati penyedia jasa tersebut bertujuan mencegah potensi bahaya dari kabel fiber optik yang terpasang sembarangan.
“Kami juga ingin menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan atau masyarakat yang terjerat kabel. Ini adalah upaya untuk menjaga keselamatan,” tandasnya.
Kabel Fiber Optik Tak Berkontribusi ke PAD

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa keberadaan kabel fiber optik yang semrawut di beberapa titik wilayah Pandeglang tidak memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Seksi Verifikasi dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi, mengatakan keberadaan tiang dan kabel fiber optik di wilayah Pandeglang tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang.
“Tidak ada sama sekali yang masuk ke kita. Izin mereka hanya sebatas NIB (Nomor Induk Berusaha) yang langsung terbit. Pemasangan kabel di jalan-jalan itu tidak berkontribusi pada PAD,” ungkap Adi saat dihubungi via telepon seluler, Rabu 9 Oktober 2024.
Adi mengakui bahwa keberadaan kabel optik yang semrawut di Pandeglang sudah cukup banyak terlihat dan mengganggu pemandangan. Namun, menurutnya, penindakan atau penertiban terhadap kabel tersebut merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
“Soal penindakan, biasanya itu kewenangan Satpol-PP terkait penertiban,” katanya.
Adi menjelaskan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara khusus penarikan retribusi dari tiang dan kabel fiber optik yang banyak terpasang di Pandeglang.
“Di Pandeglang banyak sekali penyedia jasa internet, dan biasanya mereka hanya memiliki izin NIB saja,” jelasnya.
Lanjut Adi, banyak penyedia jasa internet di Pandeglang yang sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang di lapangan.
“Izin NIB sangat mudah diakses, sehingga terkadang kami bahkan tidak pernah bertemu langsung dengan penyedia jasa tersebut,” ujarnya.
Adi menjelaskan, pemasangan jaringan kabel internet sering kali dilakukan di sepanjang ruas jalan, dan persetujuan dari pihak lain seperti RT atau lurah setempat dianggap sudah memadai. Namun, dari sisi pemerintah daerah, kontribusi yang diberikan hanya sebatas penerbitan NIB.
“Tidak ada kontribusi lain dari mereka selain NIB,” tambahnya.
Ia juga mengakui kesulitan dalam menertibkan kabel-kabel optik yang terpasang secara semrawut di wilayah Pandeglang. Meski kabel-kabel tersebut memiliki izin NIB, penertiban tetap bisa dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3).
“Kita tidak bisa mencabut kabel-kabel fiber optik di Pandeglang itu sembarangan karena mereka memiliki izin NIB. Namun, jika ada penindakan, itu akan terkait dengan estetika lingkungan yang sudah diatur dalam Perda K3,” tandasnya.