linimassa.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Putusan itu berlaku pula di periode kepemimpinan Firli Bahuri cs.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun,” tutur Juru Bicara MK Fajar Laksono, Jumat (26/5/2023).
Fajar mengatakan pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK, tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2023. Atau kurang lebih enam bulan lagi.
Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
Karena itu, MK menyegerakan putusan perkara tersebut guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini.
Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK jadi lima tahun.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.
Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar mengatakan putusan itu juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini memiliki durasi menjabat selama empat tahun.
“Perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis hakim MK menyatakan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun, tidak konstitusional. Dan mengubahnya menjadi 5 tahun.
Putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan, Kamis (25/5).
MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30/2002 tentang KPK, yang semua berbunyi, “Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun” bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai, ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” ujar Ketua MK.