linimassa.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Jaksa meyakini bahwa Rafael Alun terbukti bersalah atas penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Jaksa juga menuntut Rafael Alun membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti senilai Rp18,9 miliar paling lama sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa mengancam akan menyita dan melelang harta kekayaan Rafael Alun jika uang pengganti tidak dibayar.
Jika harta yang dilelang tidak mencukupi, Rafael Alun dapat diganjar pidana penjara tambahan selama tiga tahun.
Rafael Alun sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp16,6 miliar, yang diterima bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Ia juga didakwa melakukan TPPU dengan total mencapai Rp100 miliar, yang diduga hasil dari korupsi.
Rafael Alun dan istrinya disebut terlibat dalam mendirikan beberapa perusahaan sebagai upaya untuk mencuci uang.
Rafael Alun diduga mendirikan perusahaan seperti PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Istrinya, Ernie Meike Torondek, menempati posisi sebagai komisaris sekaligus pemegang saham dalam perusahaan-perusahaan tersebut.
Jaksa KPK menyatakan bahwa Rafael Alun bersama istrinya sengaja menempatkan harta kekayaan dalam penyedia jasa keuangan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. (AR)