linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 30 Juni 2025
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Gaya Hidup > Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 30 Juni 2025
Gaya Hidup

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 30 Juni 2025

Wivyh
15 November 2024
Share
waktu baca 2 menit
PBI JK
Ribuan peserta PBI JK dinonaktifkan
SHARE

Jakarta, LINIMASSA.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan berencana akan menaikkan besaran iuran pada pertengahan tahun 2025 mendatang. 

Hal ini seperti yang disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Ia mengungkapkan rencana kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2025. 

“Iuran BPJS Kesehatan naik ini rencananya berlaku pada pertengahan 2025 seiring penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS. Nanti akhir Juni atau awal Juli akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, target manfaat, dan juga tarif akan disesuaikan,” kata Ali di Jakarta, Senin, 11 November 2024. 

Iuran peserta JKN dikatakan Ali, perlu dinaikkan lantaran BPJS Kesehatan dihadapkan dengan ancaman defisit antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran. 

Ali mencatat, sepanjang Januari hingga Oktober 2024, defisit mencapai Rp12,83 triliun. 

“Opsi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pun bertujuan demi keberlangsungan program ini,” terang Ali. 

Seperti yang sudah diketahui bahwa, ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 103B ayat (8) Perpres menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. 

Sedangkan pada ayat (1), penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025. 

“Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan KRIS, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas masing-masing peserta,” tutup Ali. 

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

DPRD Lebak
Ratusan Massa Datangi DPRD Lebak, Desak BK Selidiki Dugaan Keterlibatan Ketua DPRD dalam Kasus Aktivis Uun
News
Ketua DPRD Lebak
Kasus Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Aktivis, Ketua DPRD Lebak Dipanggil Penyidik Polda Banten
News
PT Cipta Papperia
PT Cipta Papperia Tegaskan Tidak Ada Penyegelan Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Ciujung
News
Kekeringan di Pandeglang
Kekeringan di Pandeglang, BPBD Banten Distribusikan 21 Ribu Liter Air Bersih
News
Sungai Ciujung
Sungai Ciujung Tercemar, DLH Kabupaten Serang Temukan 4 Perusahaan Buang Air Limbah Olahan
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan