linimassa.id – Selama 2022, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan kegiatan penuntutan 13 perkara. Mulai dari perkara tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pajak.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina menjelaskan, 13 perkara tersebut di antaranya 6 perkara tindak pidana korupsi, 4 perkara tindak pidana cukai, dan 3 tindak pidana pajak.
“Untuk tindak pidana korupsi yang masih dalam tahap penuntutan seperti kasus PT Indopelita Aircraft Service dan PT Pelita Air Service (anak perusahaan BUMN PT Pertamina Persero dengan terdakwa Dedi Susanto dalam tahap upaya banding. Serta kasus korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel terdakwa Marhaen Nusantara masih tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan terdakwa,” kata Silpia, Jumat (13/1/2022).
Silpia menerangkan, untuk kasus tindak pajak ada tiga yang ditangani Kejari Tangsel pada 2022 yakni tindak pidana pajak dengan terdakwa Fransiskus Haryanto, kasus dengan terdakwa Gunawan Wilanto dan tindak pidana perpajakan dengan terdakwa Tamjis Sodikin.
“Untuk kasus tindak pidana perpajakan dengan terdakwa Fransiskus Haryanto dan Gunawan Wikanto sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara kasus dengan nama terdakwa Tamjis Sodikin tahap upaya banding,” terang Silpia.
Sementara tindak pidana cukai, Silpia menyebut, ada dua kasus yakni atas nama terdakwa Zhou Yanhua telah berkekuatan hukum tetap dan kawan-kawan dan kasus dengan terdakwa Roy Lefrans Wungow yang masih dalam tahap menunggu upaya hukum banding.
Tak hanya itu, Silpia menyebut, pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap 7 tindak pidana khusus. Mulai dari korupsi dana PIP SMPN 17 Kota Tangsel, penyimpangan pemanfaatan lahan pakir Ruko Malibu hingga kasus pembangunan gedung SDN Pamulang Indah.
“Dari 7 kasus tersebut, ada 4 kasus yang dihentikan dari hasil penelurusan tim, 1 kasus naik ke tahap penyidikan dan sudah berkekuatan hukum tetap, serta 2 kasus akan dilakukan ekspose perkara,” papar Silpia.
Lebih lanjut, Silpia menuturkan, pihaknya juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dan denda yang mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Penyetoran keuangan ke kas negara itu berasal dari perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Tangsel tahun anggaran 2019 dengan terpidana Suharyo dan Rita Juwita sebesar Rp1.122.537.028 dan denda yang dibayarkan Rp150 juta.
Serta kasus tindak cukai atas nama terpidana Zhou Yanhua, Zhang Wanglung dan Zou Qihong sebesar Rp993.521.000.
Sementara itu, pada 2023 ini Silpia mengungkapkan Program Bidang Tindak Pidana Khusus yakni mrlaksanakan tugas direktif Presiden dan Jaksa Agung dalam penanganan perkara yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di antaranya penanggulangan pencegahan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemberantasan mafia tanah, pemberantasan mafia pelabuhan, dan sapu bersih pungutan liar.
“Serta perkara terkait pengamanan investasi, HAM berat dan menindak lanjuti laporan-laporang pengaduan yang tidak termasuk dalam tugas Direktif Presiden dan Jaksa Agung RI,” pungkas Silpia. (mat)