linimassa.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengizinkan pegawainya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti panjang Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023.
Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie usai rapat paripurna soal LKPJ 2022 di gedung DPRD Tangsel, Kamis (13/4/2023).
“ASN boleh cuti lebaran,” kata Benyamin.
Benyamin memberi syarat wajib kepada para ASN yang hendak cuti lebaran itu. Pertama, telah mengajukan cuti sesuai aturan yang belaku. Kedua, tak boleh mudik membawa kendaraan dinas.
Benyamin menerangkan, larangan membawa kendaraan dinas untuk mudik itu sesuai aturan dari Kemenpan-RB.
“Arahan dari Kemenpan-RB. Kemudian juga untuk keamanan saja, jadi kan ini aset negara dan ini (mudik) adalah acara pribadi atau keluarga. Jadi silahkan untuk tidak pakai kendaraan dinas (saat mudik-red),” terang Benyamin.
Dia mengeklaim, bakal menugaskan inspektorat menghimbau dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing melaporkan untuk Idul Fitri.
“Termasuk jadwal masuk pegawai nantinya, harus diawasi,” pungkas Benyamin.
Diketahui, pemerintah memberikan jatah libur bersama Idul Fitri mulai 19 -25 April 2023. Jatah libur itu diberikan lebih banyak untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan balik mudik. (vyh)