SERANG, LINIMASSA.ID – Honorer Kota Serang mendesak Pemerintah Kota Serang perjelas status para honorer yang tidak lulus seleksi.
Hal ini terungkap usai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama selesai.
Pasalnya, Pemkot Serang berjanji kepada para honorer Kota Serang yang jadi peserta seleksi PPPK tahap pertama yang gagal dan tidak masuk dalam kuota 225, akan dimasukkan ke dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Ketua Forum Tenaga Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi mengatakan, tenaga honorer juga menyoroti kebijakan yang menghalangi mereka untuk kembali mengikuti seleksi PPPK setelah sebelumnya gagal dalam tes CPNS.
Menurut Herwandi, penyelesaian masalah tenaga honorer Kota Serang harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengangkatan mereka menjadi ASN.
“Sejak awal perjuangan kami hanya satu: semua tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK. Itu sudah menjadi tuntutan bulat,” ujarnya, Selasa, 31 Desember 2024.
Menurutnya, tenaga honorer telah memainkan peran penting sejak berdirinya Kota Serang, terutama ketika banyak organisasi perangkat daerah (OPD) belum memiliki pegawai berstatus ASN.
Oleh karena itu, kontribusi mereka harus dihargai melalui pengangkatan sebagai PPPK.
Ia menegaskan, Pemkot Serang seharusnya segera memperjelas status para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dia menyarankan, agar Pemkot Serang segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memutuskan segera.
“Jangan sampai skema PPPK Paruh Waktu ini hanya omong kosong belaka. Pemkot Serang harus segera menyelesaikan masalah tenaga honorer ini,” ungkap Herwandi.
Forum Honorer Kota Serang Desak Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Forum tenaga honorer Kota Serang mendesak Pemkot Serang, agar segera mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Forum Tenaga Honorer Kota Serang, Hasan Basri.
“Tahun ini hanya ada 225 formasi yang dibuka, sementara jumlah tenaga honorer mencapai 2.854. Kami meminta agar tenaga honorer yang belum diangkat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu,” kata Hasan.
Berdasarkan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) serta UU ASN 2023, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK harus diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
“Setuju atau tidak, pemerintah daerah wajib mengusulkan sisanya agar diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai aturan pusat,” kata Hasan.
Selain pengangkatan tenaga honorer, Forum juga menekankan agar Pj Walikota Serang segera mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru di seluruh OPD.
“Sampai saat ini, nasib tenaga honorer belum jelas, sementara ada informasi bahwa beberapa OPD masih menerima honorer baru. Jika ini terus terjadi, persoalan honorer tidak akan pernah selesai,” tegas Hasan.
Mereka mendesak, agar Pemkot Serang dapat mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara menyeluruh, dengan memberikan perhatian dan penghargaan terhadap pengabdian mereka selama ini.