LEBAK, LINIMASSA.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak mulai memberlakukan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN Lebak selama Ramadan 1447 Hijriah sejak Rabu, 18 Februari 2026.
Aturan tersebut mengatur waktu masuk hingga jam kepulangan pegawai.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor B000842-Bag Organisasi/2026, yang mewajibkan seluruh ASN Lebak memulai aktivitas lebih awal dari biasanya.
Untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00–12.30 WIB, sedangkan jam pulang pukul 14.00 WIB.
Adapun pada hari Jumat, ASN Lebak tetap masuk pukul 06.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–13.00 WIB dan jam pulang pukul 14.30 WIB.
Sekretaris Daerah Lebak, Halson Nainggolan, menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
80 Persen ASN Lebak Tepat Waktu
Ia mengaku telah memantau langsung kehadiran pegawai, termasuk di lingkungan Setda. Menurutnya, sekitar 80 persen ASN Lebak sudah hadir tepat pukul 06.30 WIB pada hari pertama pelaksanaan.
“Memang masih ada yang datang terlambat. Biasanya di hari pertama penerapan seperti ini masih dalam tahap penyesuaian,” ujarnya, Jumat, 20 Februari 2026.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lebak, Fakhri Fitriana, turut memberikan apresiasi kepada mayoritas ASN yang telah disiplin hadir sesuai jadwal baru.
Ia menyebut sekitar 20 persen pegawai yang belum tepat waktu masih dalam proses evaluasi. Pihaknya tengah memetakan apakah keterlambatan tersebut disebabkan faktor teknis atau kendala pribadi dalam menyesuaikan jadwal.
Fakhri menambahkan, data rekapitulasi absensi resmi masih dikoordinasikan dengan bidang terkait. Ia berharap perubahan jam kerja yang dimajukan ini tidak berdampak pada kualitas kinerja maupun pelayanan ASN Lebak kepada masyarakat.



