linimassa.id – Pada 4 April ini diperingati sebagai Hari Lahir Persandian Nasional. Mengutip dari laman resmi BSSN, Hari Lahir Persandian Nasional adalah lahirnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang bergerak di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
BSSN ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pada 13 April 2021 Perpres tersebut mengalami pembaruan menjadi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
BSSN bukan merupakan lembaga baru yang dibentuk, namun merupakan pembaruan dari Lembaga Sandi Negara ditambah dengan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 53 tahun 2017 tentang BSSN yang selanjutnya disempurnakan dengan Perpres Nomor 133 tahun 2017.
BSSN
Laman Detik Sulsel menyebut, saat ini organisasi dan tata kerja BSSN diatur dalam Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BSSN.
BSSN juga turut berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam).
Dibentuknya BSSN ini untuk mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional. BSSN juga akan mengambil alih seluruh fungsi di bidang Persandian di Lemsaneg serta pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi yang ada di KemenKominfo.
Tonggak
Peristiwa itu dianggap sebagai tonggak lahirnya Badan Siber dan Sandi Negara sebagai institusi keamanan informasi Indonesia saat ini.
Merangkum berbagai sumber, awal mula adanya persandian negara ketika Menteri Pertahanan kala itu, Amir Syarifoeddin. Di mana ia memandang perlu adanya pengamanan komunikasi di Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang.
Pada 4 April 1946 Roebiono Kertopati diperintahkan untuk membentuk Dinas Kode. Kemudian seiring dengan berkembangnya cakupan tanggung jawab pengamanan komunikasi melembaga menjadi Djawatan Sandi.
Yaitu, dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan nomor 11/MP/1949 bertanggal 2 September 1949. Lalu nama Djawatan Sandi berubah menjadi Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) berdasarkan Keppres Nomor 7/1972 tanggal 22 Februari 1972.
Seiring perkembangan waktu, dan zaman maka perubahan nama dan struktur terus dilakukan. Hingga kemudian menjadi Badan Siber dan Sandi Negara seperti sekarang. (Hilal)