linimassa.id – Tahukah kamu kalua hari Konstitusi dan HUT MPR RI sama-sama diperingati pada 18 Agustus? Tak heran jika ada serangkaian agenda di MPR RI untuk memperingati Hari Konstitusi dan HUT MPR RI tahun 2023.
Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI akan dihadiri Presiden RI. Pokok acaranya antara lain, penayangan video sejarah MPR RI dan Kegiatan MPR RI, sambutan Ketua MPR RI, testimoni Gen Z (open mic), sambutan Presiden RI, pembacaan doa, penampilan Wonderland Indonesia oleh komposer muda Alffy Rev yang menyajikan medley lagu-lagu daerah dan lagu nasional yang diaransemen dengan sentuhan musik elektronik.
Hal itu dijelaskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dalam keterangannya. Masih dalam rangkaian peringatan HUT ke-78 MPR RI, akan diselenggarakan Pagelaran Wayang Kulit pada Jumat, 25 Agustus 2023, di lapangan Sepakbola Komplek MPR RI.
Kegiatan ini dalam kerangka menanamkan nilai-nilai kebangsaan melalui media budaya. Dilanjutkan pada 29 Agustus dengan final lomba standup comedy Rumah Kebangsaan, podcast Uncensored Akbar Faisal, hingga Turnamen Catur antarwartawan.
Rangkaian
Hari Konstitusi merupakan rangkaian kesejarahan yang tidak terpisahkan dengan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, dan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus.
Pada 18 Agustus adalah momentum yuridis konstitusional atas kelahiran Negara Republik Indonesia (NKRI). Di tanggal yang sama, Bung Karno dan Bung Hatta dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama.
Hari Konstitusi adalah momentum bersejarah untuk memperingati adanya sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya UUD 1945 yang menjadi landasan hukum Indonesia.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 adalah dokumen hukum yang di dalamnya memuat cita-cita Indonesia merdeka, falsafah bangsa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, serta tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia.
Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengesahkan Undang Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Kemudian, untuk melaksanakan amanat Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar, tanggal 29 Agustus 1945 dibentuk Komite Nasional Pusat sebagai sebuah badan perwakilan yang menjadi cikal bakal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedua peristiwa bersejarah itu kini selalu diperingati sebagai Hari Konstitusi dan Hari Lahir MPR.
Resmi
Pada 10 September 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi menerbitkan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi Republik Indonesia. Dalam Keppres tersebut, ditetapkan bahwa:
Tanggal 18 Agustus adalah Hari Konstitusi
Hari Konstitusi bukan merupakan hari libur.
Secara historis, peringatan Hari Konstitusi Indonesia mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai). Sidang ini digelar sehari pasca-kemerdekaan, yakni pada 18 Agustus 1945.
Melalui peringatan Hari Konstitusi Indonesia, diharapkan dapat memahami dan memegang teguh UUD 1945 sebagai salah satu pilar kebangsaan Indonesia.
Dilansir situs MPR RI, peringatan Hari Konstitusi RI yang jatuh pada tanggal 18 Agustus adalah salah satu agenda besar ketatanegaraan yang selalu diselenggarakan MPR RI. Peringatan ini juga bersamaan dengan HUT MPR RI.
Hari Konstitusi adalah momentum bersejarah dalam memperingati adanya sistem ketatanegaraan Indonesia, salah satunya UUD 1945 yang menjadi landasan hukum Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 adalah dokumen hukum yang di dalamnya memuat cita-cita Indonesia merdeka, falsafah bangsa yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, serta tujuan pembentukan pemerintah negara Indonesia.
Mengutip dari laman resmi Universitas Gajah Mada (UGM), UUD 1945 telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai).
Saat itu, Soekarno menjabat Ketua BPUPKI, sementara Wakil Ketua BPUPKI adalah Drs. Moh, Hatta dengan 19 anggota, di mana 11 orang merupakan perwakilan dari Jawa, 3 orang dari Sumatera, serta masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil.
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka, yang kemudian dikenal dengan nama UUD 1945.
Para tokoh perumus itu antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH. Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul Wachid hasyim dan Mr. Mohammad Hasan (Sumatra).
Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, kebutuhan akan sebuah konstitusi tidak bisa lagi ditawar-tawar dan harus segera diformulasikan, sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat. UUD 1945 diresmikan menjadi konstitusi Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI, Dokuritsu Junbi Inkai).
Sejak ditetapkan sebagai konstitusi Indonesia, UUD 1945 telah mengalami beberapa kali pergantian, baik nama, substansi materi yang dikandung, maupun masa berlakunya, beserta perubahan-perubahannya. Rincian waktu perubahan UUD 1945 sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001)
Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahan I, II, dan III (9 November 2001 – 10 Agustus 2002)
Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
Itulah seputar hari konstitusi. Semoga semakin paham ya. (Hilal)