linimassa.id – Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati setiap 15 Maret. Peringatan ini untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak konsumen dan pentingnya perlindungan hak konsumen, terutama dalam transaksi komersial.
Perlindungan hak konsumen menjadi lebih penting dari sebelumnya, mengingat perdagangan elektronik semakin mendominasi di era digital ini.
Salah satu aspek penting dalam perlindungan konsumen adalah perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, merek dagang, paten, dan hak desain industri.
Seiring perkembangan teknologi digital, pelanggaran HAKI menjadi masalah serius yang dapat merugikan konsumen dan juga pemilik asli karya intelektual.
Pada momen ini, ada baiknya konsumen semakin cerdas dalam beberapa hal:
- Perhatikan Label dan Merek Dagang
Saat berbelanja, pastikan untuk memperhatikan label dan merek dagang yang sah. Hindari membeli produk yang memiliki tanda-tanda pemalsuan atau pelanggaran merek dagang.
- Pahami Hak Cipta
Sebagai konsumen, penting untuk memahami hak cipta dan pastikan bahwa Anda tidak melakukan pelanggaran hak cipta saat menggunakan karya intelektual orang lain, baik secara online maupun offline.
- Berkonsultasi dengan Ahli Hukum
Jika memiliki pertanyaan atau kekhawatiran terkait hak konsumen atau HAKI, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga yang berwenang untuk mendapatkan penyelesaian yang tepat.
Perlindungan
Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia adalah momentum penting bagi kita semua untuk merefleksikan pentingnya perlindungan konsumen dan HAKI dalam era digital yang terus berkembang.
Dengan kesadaran yang lebih baik dan tindakan yang tepat, kita dapat memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi dan inovasi terus dihargai melalui perlindungan HAKI.
Tujuan peringatan ini untuk meningkatkan kesadaran tentang hak dan kebutuhan konsumen.
Hari Hak Konsumen Sedunia juga diperingati untuk meningkatkan kesadaran dalam menjalankan transaksi jual beli, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media digital. Sehingga, membantu untuk memastikan konsumen memiliki semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat.
Asal Mula
Dilansir dari laman National Today, Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day telah diperingati sejak tahun 1983.
Momentum tersebut berawal dari pidato yang disampaikan Presiden Amerika Serikat (AS) John Fitzgerald Kennedy di Kongres AS pada 15 Maret 1962.
Dalam pidatonya, Presiden AS mengutarakan empat hak konsumen yang mendasar. Mulai hak untuk keselamatan, hak untuk diberi informasi, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar.
Pidato tersebut menggerakkan para aktivis untuk mendesak organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen berskala internasional agar bersuara.
Hingga akhirnya, organisasi bernama Consumers International menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day.
Tema
Hari Hak Konsumen Sedunia menjadi kian populer dan dirayakan setiap tahunnya dengan mengusung tema-tema tertentu. Setiap tahunnya, peringatan World Consumer Rights Day diperingati oleh organisasi Consumers International sebagai federasi organisasi konsumen.
Dalam situs National Today disebutkan Tema Hari Hak Konsumen Sedunia 2024 yaitu Fair and Responsible AI for Consumers. Yang artinya memberdayakan AI yang Adil dan Bertanggung Jawab bagi Konsumen. (Hilal)