linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Hanya Menyegel TPA Cipeucang, KLH Tak Beri Solusi Tangani Persoalan Sampah Tangsel
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Hanya Menyegel TPA Cipeucang, KLH Tak Beri Solusi Tangani Persoalan Sampah Tangsel
News

Hanya Menyegel TPA Cipeucang, KLH Tak Beri Solusi Tangani Persoalan Sampah Tangsel

Wivyh
18 Desember 2025
Share
waktu baca 2 menit
TPA Cipeucang
Wamen KLH Diaz Hendropriyono saat wawancara soal penyegelan TPA Ciepeucang dan solusi pengelolaan sampah di Kota Tangsel.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Kementerian Lingkungan Hidup seolah tutup mata terhadap darurat sampah yang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Alih-alih memberi solusi, justru mengancam akan melakukan penutupan permanen TPA Cipeucang di Serpong.

KLH bahkan telah memasang papan penyegelan sejak Oktober 2025 lalu lantaran TPA Cipeucang masih lakukan open dumping. Tetapi, KLH hanya memberi sanksi tanpa solusi.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono dengan santai bilang, bahwa pihaknya tidak menyiapkan skema khusus untuk membantu mengatasi persoalan sampah. Menurut Diaz, tanggung jawab pengolahan sampah tetap berada di pemerintah daerah.

“Mereka harus memproses, harus memproses sampahnya. Open dumping itu nggak bisa,” kata Diaz menjawab pertanyaan wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.

Diaz menuturkan, Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bahkan bukan solusi instan. Meski PSEL di Kota Tangsel sudah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga saat ini KLH tak bisa memberi kepastian kapan mega proyek pengolahan sampah itu benar-benar akan terealisasi.

“Jadi saya rasa mereka pun juga, ini kan sudah ada PSEL. Jadi baik yang di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan itu PSEL. Jadi PSEL-nya menggunakan Perpres nomor 35,” ujarnya.

Untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Diaz menyebut regulasi yang digunakan berbeda. “Kalau yang Kabupaten Tangerang ini menggunakan Perpres yang baru yang nomor 109,” lanjutnya.

Namun, Diaz juga menyampaikan, bahwa proyek PSEL membutuhkan waktu panjang sebelum bisa beroperasi. Artinya, persoalan sampah saat ini harus ditangani pemerintah daerah tanpa bantuan teknis langsung dari KLH.

“Kalau tadi tanya solusinya, mereka sebenarnya sudah punya solusi. Tapi kan untuk PSEL ini butuh waktu ya, paling tidak dua tahun lah,” ungkap Diaz.

Diaz dengan lugas menyatakan, peran KLH saat ini hanya sebatas pengawasan terhadap proses penataan di TPA Cipeucang, bukan sebagai pihak yang turun langsung menangani dampak penumpukan sampah di permukiman warga.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jadi sementara ini kita melakukan pengawasan aja pada Cipeucang itu,” pungkasnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Polisi
Nyamar Jadi Polisi, 7 Pria Diduga Culik dan Peras Penjual Obat Keras di Teluknaga
News
Beras Bansos
Beras Bansos Diduga Dijual di Facebook, Lurah Cilegon Akan Telusuri Asal Penerima
News
Durian
Musim Durian Dongkrak Kunjungan Wisatawan ke Baduy, Hampir 10 Ribu Orang Datang
Kultur
WNA
Hingga Juli 2026, 885 WNA Urus SKTT di Kabupaten Serang
News
SDN Kademangan 02 Tangsel
Krisis Air Bersih di SDN Kademangan 02 Tangsel, DPRD Desak Pemkot Cari Solusi Permanen
Pendidikan
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan