linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Hanya Menyegel TPA Cipeucang, KLH Tak Beri Solusi Tangani Persoalan Sampah Tangsel
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Hanya Menyegel TPA Cipeucang, KLH Tak Beri Solusi Tangani Persoalan Sampah Tangsel
News

Hanya Menyegel TPA Cipeucang, KLH Tak Beri Solusi Tangani Persoalan Sampah Tangsel

Wivyh
18 Desember 2025
Share
waktu baca 2 menit
TPA Cipeucang
Wamen KLH Diaz Hendropriyono saat wawancara soal penyegelan TPA Ciepeucang dan solusi pengelolaan sampah di Kota Tangsel.
SHARE

LINIMASSA.ID, TANGSEL – Kementerian Lingkungan Hidup seolah tutup mata terhadap darurat sampah yang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Alih-alih memberi solusi, justru mengancam akan melakukan penutupan permanen TPA Cipeucang di Serpong.

KLH bahkan telah memasang papan penyegelan sejak Oktober 2025 lalu lantaran TPA Cipeucang masih lakukan open dumping. Tetapi, KLH hanya memberi sanksi tanpa solusi.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono dengan santai bilang, bahwa pihaknya tidak menyiapkan skema khusus untuk membantu mengatasi persoalan sampah. Menurut Diaz, tanggung jawab pengolahan sampah tetap berada di pemerintah daerah.

“Mereka harus memproses, harus memproses sampahnya. Open dumping itu nggak bisa,” kata Diaz menjawab pertanyaan wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.

Diaz menuturkan, Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bahkan bukan solusi instan. Meski PSEL di Kota Tangsel sudah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga saat ini KLH tak bisa memberi kepastian kapan mega proyek pengolahan sampah itu benar-benar akan terealisasi.

“Jadi saya rasa mereka pun juga, ini kan sudah ada PSEL. Jadi baik yang di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan itu PSEL. Jadi PSEL-nya menggunakan Perpres nomor 35,” ujarnya.

Untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Diaz menyebut regulasi yang digunakan berbeda. “Kalau yang Kabupaten Tangerang ini menggunakan Perpres yang baru yang nomor 109,” lanjutnya.

Namun, Diaz juga menyampaikan, bahwa proyek PSEL membutuhkan waktu panjang sebelum bisa beroperasi. Artinya, persoalan sampah saat ini harus ditangani pemerintah daerah tanpa bantuan teknis langsung dari KLH.

“Kalau tadi tanya solusinya, mereka sebenarnya sudah punya solusi. Tapi kan untuk PSEL ini butuh waktu ya, paling tidak dua tahun lah,” ungkap Diaz.

Diaz dengan lugas menyatakan, peran KLH saat ini hanya sebatas pengawasan terhadap proses penataan di TPA Cipeucang, bukan sebagai pihak yang turun langsung menangani dampak penumpukan sampah di permukiman warga.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Jadi sementara ini kita melakukan pengawasan aja pada Cipeucang itu,” pungkasnya.

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print

Terkini

HMI Komipam
Djuhardi Hakim Siap Perkuat Kaderisasi dan Soliditas HMI Komipam
Pendidikan
Bus Sekolah gratis di Tangsel
Apresiasi Bus Sekolah Gratis di Tangsel, Orangtua Anak Disabilitas Bisa Hemat Rp150 Ribu Perhari
Pemerintahan
SMP Negeri Kota Serang
Pemkot Serang Bangun 4 SMP Negeri Baru untuk Perluas Akses Pendidikan
News
Kekeringan di Setu Tangsel
Kekeringan di Tangsel, 2 RW di Keranggan Setu Andalkan Bantuan Air Bersih
News
Kekeringan di Banten
415 Titik Rawan Kekeringan di Banten, El Nino Diperkirakan Memuncak
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan