Jakarta, LINIMASSA.ID – Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ingatkan guru dan dosen bahwa gratifikasi bukanlah rezeki, tapi merupakan tindakan korupsi. KPK menegaskan agar setiap orang yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Wawan Wardiana, selaku Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Menurut Wawan, harus dibedakan mana rezeki mana gratifikasi. Untuk itu KPK selalu gembar-gemborkan,
KPK ingatkan guru dan dosen agar bisa membedakan antara gratifikasi dan rezeki.
“Kepada guru-guru hampir tiap tiga blan sekali kami melakukan webinar untuk meningkatkan kapasitas. Baik guru yang mengajar antikorupsi atau guru yang berkeinginan mengajar antikorupsi,” jelas Wawan Wardiana belum lama ini.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan gratifikasi adalah pemicu terjadinya praktik korupsi. Oleh karena itu KPK terus menggaungkan larangan gratifikasi dan meminta agar setiap gratifikasi dilaporkan ke KPK. Dalam semua kesempatan, KPK ingatkan guru dan dosen terkait gratifikasi tersebut.
“Kami peringatkan gratifikasi dilarang undang-undang tindak pidana korupsi. Kami gaungkan bahwa setiap ada gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK. Banyak kami menerima gratifikasi, ada yang memang dikembalikan dan ada yang dirampas oleh negara,” papar Ibnu.
Sebagai informasi, dari survei Penilaian Integritas Pendidikan tahun 2024 yang dirilis KPK memperlihatkan bahwa gratifikasi di lingkungan sekolah dan kampus dianggap hal yang wajar. Menerima hadiah dari siswa atau wali murid bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas adalah bentuk praktik gratifikasi yang terjadi.