linimassa.id – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket konser band Coldplay.
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengumumkan keputusan ini pada Jumat (17/11/2023) dan menjelaskan bahwa penahanan terhadap GDA telah dilakukan.
Polres Metro Jakpus menerima enam laporan polisi terkait penipuan tiket konser Coldplay. Laporan tersebut mencakup kerugian dari sejumlah pelapor, seperti FVS, AS, MF, SG, AR, dan CL. Total kerugian yang dicatat mencapai Rp5,1 miliar atau setara dengan 2.268 tiket konser.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penipuan tiket konser Coldplay yang menjadi viral di media sosial. Akun X @tokoparmo menyampaikan informasi tentang Ghisca Debora Aritonang yang diduga melakukan penipuan sebesar Rp15 miliar dengan merotasi 100 tiket menjadi seolah-olah memiliki 8.000 tiket.
Sejumlah korban melaporkan bahwa mereka tidak langsung membeli tiket dari Ghisca Debora Aritonang, melainkan melalui pihak reseller atau admin dari grup WhatsApp “Konser Coldplay 15 November.” Beberapa di antara korban telah menginformasikan bahwa tiket mereka berhasil di-refund oleh salah satu reseller.
Ghisca Debora Aritonang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan berada di Polres Jakarta Pusat. Sementara itu, sebagian korban masih menunggu kejelasan terkait kasus penipuan tiket konser Coldplay yang menciptakan kerugian signifikan bagi para peminat konser tersebut. (AR)