linimassa.id – KPK menggeledah Balai Kota Bandung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City oleh Wali Kota nonaktif Yana Mulyana.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga menggeledah dua lokasi lainnya. Hasilnya sejumlah dokumen disita.
Dua lokasi yang digeledah tersebut yakni kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung dan kantor PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) di wilayah Jakarta Barat.
“Di tiga lokasi tersebut ditemukan dan diamankan berbagai bukti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (18/4/2023).
“Antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” sambungnya.
Ali mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen tersebut dan akan segera dianalisis.
Sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka Yana Mulyana dan para tersangka lainnya.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/4) malam.
Yana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV.
Serta penyedia jasa internet proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Selain Yana Mulyana, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal.
Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Tersangka Yana Mulyana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet senilai Rp 2,5 miliar.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath.
Serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp 924,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka telah ditahan mulai 15 April-4 Mei 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.