linimassa.id – Paskibraka dikenal masyarakat luas sebagai orang yang bertugas dalam upacara hari Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Paskibraka adalah singkatan atau akronim dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Wilayah tugas adalah di tingkat Kabupaten/Kota (Kantor Bupati/Wali Kota), provinsi (Kantor Gubernur), dan nasional (Istana Negara).
Sebutan Paskibraka dicetuskan oleh Idik Sulaeman pada 1973, yaitu ‘PAS’ yang berasal dari kata Pasukan, ‘KIB’ berasal dari kata Kibar yang mengandung pengertian pengibar, RA berasal dari kata Bendera, dan KA berasal dari kata Pusaka.
Pasukan pengibar bendera ini terdiri dari perwakilan pemuda (1 putra dan 1 putri) yang berasal dari pelajar SMA sederajat kelas X atau XII.
Pembentukan dilakukan untuk melaksanakan tugas mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih pada saat upacara hari Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun berdasar Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Paskibraka, pembentukan juga menjadi suatu program pengkaderan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
Formasi Paskibraka 17-8-45
Dalam menjalankan tugasnya Paskibraka akan membentuk barisan dengan formasi khusus yang dikenal dengan formasi 17-8-45.
Nama formasi ini merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 (17-8-45).
Formasi Paskibraka 17-8-45 dibentuk oleh tiga kelompok barisan Paskibraka yaitu Pasukan 17 (pengiring/pemandu), Pasukan 8 (tim inti/pembawa bendera), dan Pasukan 45 (pengawal).
Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45 akan berbaris berurutan, dengan jarak barisan antar pasukan sebanyak 4 langkah.
Dikutip dari Lampiran I Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2017, Paskibraka memiliki jumlah minimal anggota pasukan sebanyak 17+8, atau sebanyak 25 orang atau kelipatan dua dari itu.
Susunan jumlah minimal anggota pasukan tersebut terdiri dari Pasukan 17 dan Pasukan 8, dengan mempertimbangkan pemerataan agar tidak ada pihak yang merasa tidak dilibatkan.
Tugas dan Anggota
Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45 Dalam membentuk formasi barisan tersebut, Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45 Paskibraka memiliki jumlah anggota dan tugas yang berbeda-beda.
Dilansir dari laman indonesiabaik.id berikut adalah penjelasan mengenai tugas dan anggota dari Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45 Paskibraka.
- Pasukan 17
Pasukan 17 Paskibraka merupakan pasukan pengiring atau pemandu yang berada paling depan yang terdiri dari 17 orang. Pasukan ini seluruh anggotanya merupakan anggota Paskibraka perwakilan dari tiap provinsi.
Pasukan 17 dipimpin oleh seorang Komandan Kelompok (Danpok) yang berada di samping barisan.
- Pasukan 8
Pasukan 8 merupakan pasukan inti pembawa duplikat Bendera Pusaka Merah Putih, sekaligus pasukan pengibar bendera yang posisinya berada di antara barisan Pasukan 17 dan Pasukan 45.
Pasukan ini beranggotakan 12 orang, terdiri dari 8 orang Paskibraka (3 putra dan 5 putri) yang dikawal oleh 4 anggota paspampres TNI.
Dua anggota putri di Pasukan 8 akan berperan sebagai pembawa bendera, di mana satu orang berposisi di depan tengah sebagai pembawa baki bendera utama (Pembawa Baki 1) dan di belakangnya berperan sebagai cadangan pembawa baki bendera (Pembawa Baki 2).
Pasukan 8 dipimpin oleh seorang Komandan Kelompok (Danpok) yang berada di dalam barisan.
- Pasukan 45
Pasukan 45 merupakan pasukan pengawal atau pengaman kehormatan dengan fungsi simbolis. Seluruh anggotanya merupakan anggota paspampres TNI bersenjata yang tiap tiga barisan akan dipimpin oleh seorang Komandan Regu (Danru).
Sementara keseluruhan formasi Paskibraka 17-8-45 ini akan dipimpin oleh seorang Komandan Kompi Paskibraka (Danki Paskibraka) yang berposisi di sebelah kanan Komandan Kelompok (Danpok) 17.
Sejarah
Sejarah Paskibraka dan Formasinya Dilansir dari laman paskibraka.bpip.go.id, Paskibraka digagas oleh Mayor (Laut) Husein Mutahar, dan pertama kali diperkenalkan pada tahun 1946 pada saat ibu kota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta.
Saat Memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-1, di benak Mutahar terlintas suatu gagasan bahwa sebaiknya pengibaran bendera pusaka dilakukan oleh para pemuda dari seluruh penjuru Tanah Air.
Tetapi karena gagasan itu tidak mungkin terlaksana, maka Mutahar lantas hanya menghadirkan lima orang pemuda (3 putra dan 2 putri) yang berasal dari berbagai daerah dan kebetulan sedang berada di Yogyakarta.
Kemudian pada 1967, Husein Mutahar dipanggil Presiden Soeharto untuk menangani acara pengibaran bendera pusaka di Istana Merdeka.
Dengan ide dasar dari pelaksanaan tahun 1946 di Yogyakarta, Husein Mutahar kemudian mengembangkan lagi formasi pengibaran menjadi 3 kelompok yang dinamai sesuai jumlah anggotanya, yaitu Pasukan 17, Pasukan 8, dan Pasukan 45.
Ketiga pasukan Paskibraka ini akan membentuk formasi barisan yang yang dikenal dengan formasi 17-8-45.
Pada waktu itu dengan situasi kondisi yang ada, Mutahar hanya melibatkan putra daerah yang ada di Jakarta dan menjadi anggota Pandu/Pramuka untuk melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka.
Sementara Pasukan 45 diambil dari Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) yang mudah dihubungi karena mereka bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.
Pada 17 Agustus 1968, petugas pengibar bendera pusaka adalah para pemuda utusan provinsi. Tetapi karena belum seluruh provinsi mengirimkan utusan sehingga masih harus ditambah oleh eks-anggota pasukan tahun 1967.
Baru pada 1969 itu, anggota pengibar bendera pusaka adalah para remaja siswa SLTA se-tanah air Indonesia yang merupakan utusan dari seluruh provinsi di Indonesia, dan tiap provinsi diwakili oleh sepasang remaja putra dan putri.
Sejak pertama kali dibentuk hingga saat ini, seleksi dan pembinaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengalami perbaikan dan penyesuaian dari tahun ke tahun.
Istilah yang digunakan dari 1967 sampai tahun 1972 masih Pasukan Pengerek Bendera Pusaka. Kemudian pada 1973, Idik Sulaeman melontarkan suatu nama untuk Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan Paskibraka.
PAS berasal dari PASukan, KIB berasal dari KIBar mengandung pengertian pengibar, RA berarti bendeRA dan KA berarti PusaKA. Mulai saat itu, anggota pengibar bendera pusaka disebut Paskibraka.
Syarat
Jika ingin menjadi salah satu anggota Paskibraka, Instagram BPIP sebelumnya membuka pendaftaran Paskibraka 2023 yang bisa menjadi panduan untuk mendaftar tahun mendatang. Syarat Paskibraka 2023 yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Calon Paskibraka adalah pelajar kelas 10 dengan minimal usia 15 tahun sampai dengan 19 tahun.
- Melampirkan surat izin tertulis dari kepala sekolah.
- Mendapat persetujuan tertulis dari orang tua/wali.
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan.
- Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2023.
- Nilai akademik minimal berkategori baik.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.
- Memiliki berat badan ideal. Memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut: -Paskibraka tingkat pusat dan provinsi memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Paskibraka tingkat kabupaten/kota memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 165 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 160 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
- Memiliki bentuk kaki 0 (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).
- Telah memperoleh vaksinasi Covid-19.
Tahapan Seleksi Paskibraka Kabupaten/Kota
- Seleksi Administrasi dan Kesehatan.
- Seleksi parade.
- Seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
- Seleksi Intelegensia Umum.
- Seleksi Peraturan Baris Berbaris dan Kesamaptaan.
- Seleksi Kepribadian.
- Hasil akhir Provinsi
Selanjutnya ada beberapa seleksi:
- Seleksi Kesehatan (general check up).
- Seleksi Psikotest.
- Seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
- Seleksi Intelegensia umum.
- Seleksi Peraturan Baris Berbaris dan Kesamaptaan.
- Seleksi Kepribadian.
- Hasil akhir Pusat.
Demikian seputar Paskibraka, semoga memenuhi rasa ingin tahu tentang para pengibar bendera ini ya. (Hilal)