SERANG, LINIMASSA.ID – Dugaan korupsi di Jamrida Banten atau Penjaminan Kredit Daerah saat ini tengah dalam proses penyelidikan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.
Penyelidikan dilakukan lantaran adanya dugaan jaminan kredit yang menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negera pada tahun 2014-2023.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, penyelidikan dugaan korupsi di Jamkrida Banten dilakukan sejak akhir 2024 lalu.
Dari proses penyelidikan itu, penyelidik Polda Banten sudah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak terkait, termasuk Jamkrida Banten.
Permintaan keterangan terkait dugaan korupsi di Jamkrida Banten tersebut, bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam terkait jaminan kredit.
Sebab, jaminan kredit di Jamkrida Banten diduga terdapat masalah karena melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK.
Korupsi di Jamkrida Banten, Masalah Jaminan Kredit
Berdasarkan proses penyelidikan terkait dugaan korupsi di Jamkrida Banten, ternyata ditemukan adanya masalah pada jaminan kredit yang menyelahi aturan.
Masalah yang ditemukan ini berkaitan dengan jaminan kredit yang merambah ke luar Provinsi Banten seperti di Jakarta dan Lampung. Padahal seharusnya, Jamkrida Banten hanya beroperasi di wilayah Banten saja.
Hal tersebut dikarenakan suntikan modal Jamkrida Banten tidak melebihi Rp100 miliar yang menjadi POJK. Akibat persoalan kredit ini, Inspektorat Banten juga telah turun melakukan audit.
“Berkaitan dengan kredit (kasus di Jamkrida Banten-red), Inspektorat informasinya juga sudah turun,” kata sumber yang tak mau disebutkan namanya, Kamis 3 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi di Jamkrida Banten.
Namun, Didik mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait dugaan korupsi di Jamkrida Banten tersebut, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Soalnya masih penyelidikan, saya juga enggak bisa menyampaikan materi penyelidikannya secara rinci,” pungkasnya.