linimassa.id – Dua Warga Negara Asing (WNA) dideportasi usai melakukan tindak kekerasan dan mengacungkan jari tengah ke petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Dua WNA tersebut yakni MD asal Australia dan istrinya MT asal Jepang. Keduanya merupakan suami istri.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tito Andrianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2022 di terminal 3 keberangkatan khusus Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 19.35 WIB.
Saat itu keduanya beserta anak-anaknya akan terbang pulang ke Australia menggunakan pesawat QF42. Tetapi, saat pemeriksaan dokumen keimigrasian diketahui para WNA itu telah overstay selama dua hari dan diminta membayar beban overstay tersebut.
Bukannya membayar, para WNA tersebut marah serta melempar amplop coklat dan mengacungkan jari tengah ke petugas imigrasi. Tindakan itu, membuat pihak Imigrasi tersinggung.
“Kami sangat tersinggung, pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana,” kata Tito dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Meski begitu, kini kasus tersebut selesai. Pasangan WNA itu akhirnya meminta maaf yang didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (19/10/2022).
Keduanya, juga meminta agar kasus tersebut tak dibawa ke ranah pidana atau melaporkan ke polisi. Kini, kasus tersebut pun selesai.
“Kita ambil restorative justice dengan pertimbangan mereka punya anak balita 2 orang dan permintaan maaf dari perwakilan kedutaan serta yang bersangkutan. Serta dilakukan deportasi dan pencekalan,” pungkasnya. (red)


