linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: Dua WNA Dideportasi Usai Acungkan Jari Tengah Ke Petugas Imigrasi, Ini Penyebabnya
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > News > Dua WNA Dideportasi Usai Acungkan Jari Tengah Ke Petugas Imigrasi, Ini Penyebabnya
News

Dua WNA Dideportasi Usai Acungkan Jari Tengah Ke Petugas Imigrasi, Ini Penyebabnya

LinimassaNews
20 Oktober 2022
Share
waktu baca 2 menit
DBD1D3D6 1EE0 4168 86D6 3BDA849366C7 scaled
Suami istri WNA asal Australia dan Jepang yang dideportasi usai marah dan acungkan jari tengah ke petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (19/10/2022). (Dok. Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta)
SHARE

linimassa.id – Dua Warga Negara Asing (WNA) dideportasi usai melakukan tindak kekerasan dan mengacungkan jari tengah ke petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Dua WNA tersebut yakni MD asal Australia dan istrinya MT asal Jepang. Keduanya merupakan suami istri.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tito Andrianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2022 di terminal 3 keberangkatan khusus Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 19.35 WIB.

Saat itu keduanya beserta anak-anaknya akan terbang pulang ke Australia menggunakan pesawat QF42. Tetapi, saat pemeriksaan dokumen keimigrasian diketahui para WNA itu telah overstay selama dua hari dan diminta membayar beban overstay tersebut.

Bukannya membayar, para WNA tersebut marah serta melempar amplop coklat dan mengacungkan jari tengah ke petugas imigrasi. Tindakan itu, membuat pihak Imigrasi tersinggung.

“Kami sangat tersinggung, pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana,” kata Tito dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).

Meski begitu, kini kasus tersebut selesai. Pasangan WNA itu akhirnya meminta maaf yang didampingi Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (19/10/2022).

Keduanya, juga meminta agar kasus tersebut tak dibawa ke ranah pidana atau melaporkan ke polisi. Kini, kasus tersebut pun selesai.

“Kita ambil restorative justice dengan pertimbangan mereka punya anak balita 2 orang dan permintaan maaf dari perwakilan kedutaan serta yang bersangkutan. Serta dilakukan deportasi dan pencekalan,” pungkasnya. (red)

Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
- HUT RI -
Ad imageAd image
- 14 AGUSTUS 2026 -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkini

Gunung Anak Krakatau
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata, Kerugian Disebut Capai Belasan Miliar
News
Mal Ramayana
Pria 26 Tahun Tewas Jatuh dari Mal Ramayana Kota Serang, Diduga dalam Pengaruh Alkohol
News
Uji coba
Sirine Peringatan Dini Tsunami Diuji Coba, Warga Diminta Tetap Tenang
News
Sekolah swasta
Pemkot Cilegon Gandeng Puluhan Sekolah Swasta untuk Program Pendidikan Gratis 2027
News
Hotel
Erupsi Gunung Anak Krakatau Berdampak ke Pariwisata Banten, 70 Persen Booking Hotel Batal
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan