SERANG, LINIMASSA.ID – DPRD Kota Serang mengusulkan peningkatan sanksi denda dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).
Jika sebelumnya pemerintah daerah mengajukan denda maksimal Rp1 miliar, legislatif mengusulkan agar nominal tersebut dinaikkan hingga Rp5 miliar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, mengatakan pembahasan Raperda PUK maupun Raperda Barang Milik Daerah (BMD) akan disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Ia menjelaskan, Raperda BMD akan mengacu pada Peraturan Pemerintah, sedangkan Raperda PUK diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pariwisata serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, terutama terkait ketentuan sanksi pidana.
“Kalau BMD itu nanti akan diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah, kalau dengan PUK akan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pariwisata. Khususnya kemudian juga diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana,” kata Muji, Selasa, 28 Juli 2026.
Menurut Muji, rancangan yang diajukan Pemerintah Kota Serang telah memuat sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha maupun penutupan tempat usaha bagi pelanggar. Selain itu, terdapat usulan sanksi denda dengan kisaran Rp150 juta hingga Rp1 miliar.
Usulan DPRD Kota Serang
Namun, DPRD Kota Serang berpandangan besaran denda tersebut masih perlu diperbesar agar mampu memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
“Denda ini Wali Kota mengusulkan 150 juta sampai 1 miliar bagi yang pelanggar daripada Raperda. DPRD mungkin akan berbeda akan ditingkatkan dari 1 miliar sampai 5 miliar,” ujarnya.
Muji menegaskan, ruang lingkup Raperda PUK tidak hanya mengatur usaha hiburan malam, tetapi juga mencakup berbagai bentuk usaha di sektor pariwisata, termasuk penyelenggaraan wisata religi dan kegiatan keagamaan yang bersifat komersial.
Menurutnya, penyelenggara kegiatan komersial tersebut juga perlu memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami akan masukkan daripada PUK juga agar itu ada kontribusi penyelenggaranya, kita tidak menyentuh kepada dai-nya, tapi penyelenggaranya itu kita akan berkoordinasi atau kewajibannya itu 10 persen daripada kegiatan itu dimasukan di kasda,” jelasnya.
Ia optimistis seluruh fraksi di DPRD Kota Serang akan memberikan dukungan terhadap pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, penguatan aturan ini bertujuan menciptakan regulasi yang lebih efektif dengan pemberian sanksi yang lebih tegas, bukan untuk melemahkan ketentuan yang telah berlaku.
“Saya yakin semua fraksi di Kota Serang akan setuju untuk visi ini. Ini bukan melemahkan perda sebelumnya, tetapi membuat perda lebih efektif dan lebih kuat mengenai sanksinya,” ucapnya.
Muji berharap revisi ketentuan dalam Raperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung tata kelola sektor pariwisata yang lebih tertib di Kota Serang.

