linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Reading: DPRD Kabupaten Serang Targetkan 11 Propemperda untuk 2024
linimassa.idlinimassa.id
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Cari di sini
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Khazanah
  • Berita Video
Punya akun? Sign In
Follow US
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
linimassa.id > Indeks > Berita Video > DPRD Kabupaten Serang Targetkan 11 Propemperda untuk 2024
Berita Video

DPRD Kabupaten Serang Targetkan 11 Propemperda untuk 2024

LinimassaNews 10 November 2023
Share
waktu baca 1 menit
SHARE

linimassa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menargetkan 11 Propemperda untuk tahun anggaran 2024. 

11 Program Pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kabupaten Serang itu ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (9/11/2023).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Serang Muhammad Novi Fatwarohman menerangkan, 11 Propemperda itu sudah disepakati oleh DPRD dan Pemkab Serang.

“Ada 2 usulan dari legislatif, 5 dari Pemkab Serang dan 4 itu hasil kumulatif terbuka yang sering dilakukan APBD atau yang lainnya,” kata Novi.

Novi menerangkan, 2 Raperd usulan DPR Kabupaten Serang yaitu pencabutan Perda Nomor 2 tahun 20213 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Serang serta pencabutan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pengelolaan air tanah. 

Novi menjelaskan, pencabutan itu dilakukan agar ada regulasi yang mengatur, sehingga masyarakat tidak kebingungan terkait kewenangan dan fungsi terhadap Perda tersebut. 

“Itu dasar pencabutan, kenapa ada pencabutan Perda seperti itu supaya masyarakat ini tidak gamang atau tersasar ketika Perda-nya masih ada akan tetapi aturan nya sudah tidak ada jadi ini jangan sampai masyarakat ini tidak tahu atau tidak mengerti terkait dengan kewenangan dan fungsi-fungsi terhadap Raperda yang kita cabut atau pun yang kita buat sebelumnya,” ujarnya.

Share This Article
Facebook X Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link Print
26 November 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Terkini

SPPG Karangtanjung
Dapur MBG SPPG Karangtanjung Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Operasional Tetap Berjalan
News
Pemkot Serang
Tangani Banjir di Berbagai Wilayah, Pemkot Serang Ajukan Bantuan ke Provinsi dan Pusat
News
Tambang ilegal di Cilegon
Pemprov Banten Tutup Tambang Ilegal di Cilegon, Satgas Petakan Lokasi di Ciwandan dan JLS
News
Rekonstruksi
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak Kader PKS Dilaksanakan Tertutup di BBS 3
News
Huntara Cigobang
Bertahan Menginap di Kantor Bupati, Warga Huntara Cigobang Tuntut Kejelasan Hunian Permanen
News
linimassa.idlinimassa.id
Follow US
© 2023 linimassa.id. Designed by dezainin.com
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Info Iklan
logo-linimassaid
Selamat datang kembali!

Login ke akunmu

Username or Email Address
Password

Lost your password?