linimassa.id – DPRD dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyetujui 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna Senin (4/4/2023).
3 Raperda yang disetujui itu yakni Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Raperda Bangunan Gedung dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie berkomentar soal perubahan badan hukum PT PITS. Nantinya yang berubah hanya badan hukum, tetapi tetap menggunakan nama yang sama yakni Pembangunan Investasi Tangerang Selatan.
“Soal nama memang ada beberapa pilihan. Tetapi terakhir dalam Perdanya tetap menggunakan PITS,” kata Benyamin usai rapat.
Benyamin menerangkan, perubahan badan hukum itu juga salah satu persiapan Pemkot Tangsel menjalankan projek strategis nasional (PSN) Karian Serpong.
Menurutnya, program pengairan Karian Serpong itu akan mulai beroperasi pada 2025 mendatang.
“Tapi bukan Karian Serpong aja yang harus digarap. Misalnya kolaborasi dengan pengelolaan air bersij yang dilakukan oleh internal pengembang di Tangsel,” ungkap Benyamin.
Tak hanya itu, Benyamin juga bakal menjalin bisnis dengan Perumdam Tirta Kerja Raharja milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Jadi nanti kita busnise to busnise, atau kerjasama. Itu yang bisa dilakukan dalam waktu dekat,” jelas Benyamin. (vyh)